BerlianPos.Com | JSCgroupmedia ~ Peristiwa Blok Ambalat milik Indonesia yang diklaim membabi buta oleh Malaysia adalah bukan hal yang luar biasa, “Jika ingin memperluas wilayah maka jangan mengganggu wilayah Indonesia yang bukan haknya,” demikian Rizal Tan CEO JSCgroupmedia kepada media.
Kita semua sudah tahu bahwa pada 27 Oktober 1969, telah ditandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia yang menyatakan bahwa Blok Ambalat adalah milik Indonesia. “Dan itu jelas sekali,” ungkap Rizal menegaskan.

Secara sepihak, Malaysia mengklaim Blok Ambalat berdasarkan Peta Malaysia Tahun 1979, tepat sepuluh tahun berlalu usai penandatangan Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia – Malaysia. “Dan klaim ini klaim ini tidak berdasar karena bertentangan dengan konvensi hukum laut internasional dan fakta sejarah,” ungkapnya.
Sejak lama, sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia telah menjadi isu yang kompleks dan sensitif. Salah satu titik perselisihan yang terkenal adalah sejarah munculnya sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia.
Dikutip dari situs polkam.go.id, Ambalat adalah sebuah area perairan seluas 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar, berdekatan dengan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia.
Sejarah Munculnya Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat Indonesia dan Malaysia
Wilayah Blok Ambalat telah menjadi subjek dari konflik yang berkelanjutan antara Indonesia dan Malaysia.

Konflik ini terjadi karena Blok Ambalat mengandung cadangan minyak dan gas alam yang, jika dimanfaatkan secara optimal, dapat bertahan hingga tiga puluh tahun ke depan.
Sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia memiliki sejarah panjang yang dimulai dari berbagai perjanjian dan tindakan yang dilakukan oleh kedua negara.

Berikut ini berbagai aspek sejarah dari sengketa Blok Ambala tantara Indonesia dengan Malaysia:
1. Dimulai Saat Kedua Negara Melakukan Penelitian ZEE
Sengketa ini berakar dari saat kedua negara melakukan penelitian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka.
Penelitian ini membuat kedua belah pihak memiliki klaim atas wilayah yang sama, termasuk Blok Ambalat.
2. Perjanjian Tapal Batas
Pada 27 Oktober 1969, ditandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia yang menyatakan bahwa Blok Ambalat adalah milik Indonesia.
Namun, perjanjian ini tidak mampu mengakhiri konflik yang ada sepenuhnya.
3. Lahirnya Konflik
Konflik antara Indonesia dan Malaysia semakin memanas, terutama pada 1979, ketika Malaysia menyangkal Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.
Malaysia bahkan memasukkan Blok Ambalat ke dalam peta wilayah mereka, yang tentu saja ditolak oleh Indonesia.
4. Penyelesaian Konflik
Pada tahun 2009, Presiden SBY dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi mencari penyelesaian politik untuk mengurangi ketegangan dalam sengketa Blok Ambalat.
Dalam pertemuan tersebut, kedua negara saling menyampaikan dasar hukum klaim mereka terhadap Blok Ambalat.
Menurut UNCLOS 1982, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan yang garis pangkal penentuan wilayahnya ditarik dari wilayah kepulauan terluar.
Sementara Malaysia dianggap sebagai negara pantai biasa yang hanya dapat menggunakan garis pangkal biasa untuk menentukan batas wilayahnya.
Oleh karena itu, Ambalat diakui sebagai wilayah Indonesia sesuai dengan UNCLOS 1982.
Meskipun telah ada upaya penyelesaian, isu ini tetap menjadi titik gesek yang perlu terus diperhatikan dalam hubungan bilateral Indonesia-Malaysia. | BerlianPos.Com | Kumparan | *** |
ambalat milik indonesia