Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menyampaikan bahwa berkas perkara terhadap empat tersangka telah memasuki tahapan koordinasi dengan Kejaksaan.
Hal tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum agar perkara segera memasuki tahap penuntutan.
Imam Wijayanto mengatakan penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
“Berkas perkara keempat tersangka saat ini masih dalam proses dilengkapi oleh penyidik,” jelasnya.
Keempat tersangka dijerat menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, ditambah ketentuan penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan pasal berlapis tersebut mengindikasikan bahwa penyidik melihat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, penerimaan gratifikasi maupun suap, serta kemungkinan keterlibatan lebih dari satu pelaku yang bekerja secara bersama-sama dalam menjalankan praktik tersebut.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap tiga terdakwa utama, yakni mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah Samsu Bahri, mantan Kepala Subbagian Umum Yanwar Pribadi, serta mantan Kepala Subbagian Penggantian Water Meter Eki Harianto.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Samsu Bahri disertai denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.
Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara itu, Yanwar Pribadi dan Eki Harianto masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.
Yanwar dibebani kewajiban membayar uang pengganti Rp510 juta, sedangkan Eki Harianto sebesar Rp530 juta.
Keduanya menghadapi ancaman pidana penjara tambahan selama dua tahun apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai putusan pengadilan.
Vonis terhadap tiga terdakwa utama menjadi dasar penting bagi penyidik dalam mengembangkan perkara.
Dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum terhadap pelaku utama, aparat penegak hukum memiliki ruang lebih luas untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan atau membantu terlaksananya tindak pidana korupsi tersebut.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, perkara ini menjadi pengingat bahwa proses rekrutmen pegawai di badan usaha milik daerah maupun instansi pemerintah harus dijalankan secara terbuka, transparan, kompetitif, dan bebas intervensi.
Praktik jual beli jabatan bukan hanya merugikan keuangan negara atau daerah, tetapi juga merusak prinsip merit system dalam birokrasi.
Ketika kesempatan memperoleh pekerjaan ditentukan oleh kemampuan membayar, masyarakat yang memiliki kompetensi tetapi tidak mampu memberikan sejumlah uang akan kehilangan hak untuk bersaing secara adil.

















