BerlianPos.Com | JSCgrouomedia ~ Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan suap dalam penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu dengan menetapkan empat tersangka baru.
Keempat tersangka berinisial HS, RY, FJ, dan RZ diduga berperan sebagai perantara atau broker yang mengumpulkan uang dari para calon pegawai dengan imbalan janji dapat diterima bekerja.
Penetapan tersangka diumumkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto pada Kamis, sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret tiga pejabat perusahaan daerah tersebut ke meja hijau.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Imam Wijayanto menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan keterlibatan empat pegawai aktif Perumda Tirta Hidayah yang diduga menjalankan peran mencari calon Pegawai Harian Lepas, menawarkan kemudahan untuk diterima bekerja, kemudian memungut sejumlah uang yang selanjutnya disalurkan kepada pihak-pihak yang telah lebih dahulu menjadi terdakwa dalam perkara utama.
Penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik melalui pemeriksaan saksi, dokumen, serta pendalaman terhadap aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
“Benar, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan suap penerimaan Pegawai Harian Lepas di Perumda Tirta Hidayah,” kata Imam Wijayanto.
Penetapan empat tersangka baru tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi terus menelusuri seluruh pihak yang diduga ikut berperan dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut.
Langkah ini sekaligus memperlihatkan bahwa praktik jual beli jabatan tidak hanya melibatkan pengambil keputusan, melainkan juga diduga melibatkan jaringan perantara yang berfungsi mencari korban sekaligus mengumpulkan uang.
Menurut hasil penyidikan sementara, para tersangka menjalankan pola yang relatif sistematis.
Mereka mendekati masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, menawarkan peluang menjadi Pegawai Harian Lepas di Perumda Tirta Hidayah, kemudian meminta sejumlah uang sebagai syarat agar proses penerimaan berjalan lancar.
Modus seperti ini bukan hal baru dalam perkara korupsi sektor rekrutmen pegawai.
Dalam berbagai kasus di Indonesia, penyalahgunaan kewenangan dalam penerimaan pegawai sering memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan.
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mudah percaya terhadap oknum yang mengaku memiliki akses kepada pengambil keputusan.
Imam Wijayanto menjelaskan bahwa keempat tersangka telah beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Penyidik masih terus mendalami keterlibatan masing-masing tersangka guna memastikan peran individual dalam keseluruhan rangkaian perkara.
“Para tersangka sudah beberapa kali diperiksa. Saat ini penyidik masih terus mendalami peran masing-masing serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Polda Bengkulu menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

















