Pemkab Tegas, Transparansi Seragam Sekolah Jadi Sorotan

Foto ; repro/dok/lingkarantv*
banner 468x60

Sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab tidak hanya menyelenggarakan proses belajar mengajar, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan administrasi yang terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketika orang tua memperoleh informasi secara lengkap mengenai rincian biaya, spesifikasi barang, pilihan penyedia, hingga dasar hukum pelaksanaan suatu program, maka potensi munculnya kesalahpahaman dapat diminimalkan.

Read More
banner 300x250

Sebaliknya, keterbatasan informasi sering kali melahirkan persepsi negatif yang sebenarnya dapat dihindari melalui komunikasi yang lebih baik.

See also  Vanessa Ardilaningsih Juara Best Speaker LDBI Babel 2026

Respons Cepat Pemerintah Daerah

Menanggapi berkembangnya polemik tersebut, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/2265/2026 tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.

Surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Budi Riyanto, memuat sejumlah penegasan kepada seluruh satuan pendidikan agar menjalankan pengelolaan sekolah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan bagi satuan pendidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pendidikan, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.

See also  Purna Bakti Herliana, Dedikasi Guru SDN 24 Manggar Diabadikan

Selain itu, sekolah juga diingatkan agar tidak melakukan pungutan kepada peserta didik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah preventif agar tidak muncul praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ataupun membebani masyarakat.

Regulasi Mengenai Seragam Sekolah

Dalam berbagai kebijakan pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan, sekolah memang diperbolehkan menetapkan jenis, model, warna, dan atribut seragam sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pengadaan seragam pada prinsipnya tidak boleh membatasi hak orang tua untuk memperoleh barang dari penyedia lain selama memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.

See also  Furqoen Lolos Paskibraka Nasional, Banggakan Belitung Timur

Prinsip tersebut bertujuan menjaga persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan keleluasaan kepada masyarakat memilih produk sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Dengan demikian, kebutuhan pendidikan tetap terpenuhi tanpa mengurangi hak peserta didik memperoleh layanan belajar.

Pendidikan Harus Ramah Semua Kalangan

Di berbagai daerah, pemerintah terus mengampanyekan konsep pendidikan inklusif yang menjamin seluruh anak memperoleh kesempatan belajar tanpa diskriminasi.

Karena itu, setiap kebijakan pembiayaan pendidikan perlu mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang beragam.

Bagi sebagian keluarga, pengeluaran lebih dari satu juta rupiah pada awal tahun ajaran baru bukanlah persoalan besar.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *