BEM Banten Bersatu Desak Pemprov Tindak Tambang Ilegal

Foto ; repro/dok/fb*

BerlianPos.Com | JSCgroupmedia ~ Aksi unjuk rasa BEM Banten Bersatu di Gerbang Utama Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, beberapa waktu lalu, berlangsung hingga sore hari.

Massa mahasiswa meminta pemerintah daerah merespons sejumlah tuntutan yang mereka sampaikan, termasuk persoalan aktivitas tambang ilegal di wilayah Banten.

Aksi tersebut diwarnai pertemuan antara massa mahasiswa dengan sejumlah pejabat daerah dan aparat keamanan.

Sekretaris Daerah Banten Deden Apriandhi Hartawan, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, serta Kapolda Banten Irjen Pol Hengki S.I.K., M.H., datang menemui peserta aksi untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan.

Namun, kehadiran ketiga pejabat tersebut belum membuat massa membubarkan diri. Mahasiswa tetap meminta Gubernur Banten Andra Soni hadir secara langsung dan memberikan tanggapan terhadap tuntutan mereka.

Karena permintaan tersebut belum terpenuhi, mahasiswa melanjutkan orasi dan menyampaikan sikap mereka di depan gerbang utama KP3B.

Massa meminta pemerintah tidak hanya menerima aspirasi secara administratif, tetapi juga memberikan respons konkret terhadap persoalan yang mereka anggap berdampak terhadap kepentingan masyarakat Banten.

Situasi kemudian berlanjut hingga sekitar pukul 18.00 WIB. Pada kesempatan tersebut, mahasiswa memberikan ruang kepada Kapolda Banten untuk menyampaikan tanggapan secara langsung di hadapan massa aksi.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memastikan kepolisian akan menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Provinsi Banten.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu respons penting dalam aksi mahasiswa.

Kepastian penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal menjadi perhatian karena kegiatan pertambangan tanpa izin dapat berkaitan dengan persoalan hukum, lingkungan, tata ruang, serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Meski demikian, penindakan terhadap dugaan pertambangan ilegal tetap membutuhkan proses penegakan hukum berdasarkan temuan lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aparat perlu memastikan status perizinan, lokasi kegiatan, bentuk pelanggaran, serta alat bukti sebelum mengambil langkah hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.

Selain Kapolda, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim juga memberikan tanggapan terhadap tuntutan yang disampaikan BEM Banten Bersatu.

Kehadiran unsur legislatif tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dibawa mahasiswa tidak hanya menjadi perhatian pemerintah daerah dan aparat keamanan, tetapi juga berkaitan dengan fungsi pengawasan lembaga perwakilan rakyat daerah.

Bagi masyarakat Banten, isu pertambangan ilegal memiliki dimensi yang cukup luas.

Selain menyangkut kepastian hukum, aktivitas pertambangan juga dapat berhubungan dengan kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan.

Karena itu, tuntutan mahasiswa menjadi bagian dari ruang partisipasi publik yang perlu didengar secara terbuka.

Namun, aspirasi tersebut juga perlu diikuti dengan data dan informasi yang dapat diverifikasi sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Mahasiswa sebagai kelompok masyarakat sipil memiliki ruang untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Pada saat yang sama, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah, sedang, dan akan dilakukan.

Permintaan mahasiswa agar Gubernur Banten hadir secara langsung juga memperlihatkan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Dialog secara langsung dapat menjadi sarana untuk menjelaskan kewenangan masing-masing lembaga sekaligus menghindari berkembangnya kesalahpahaman mengenai penanganan persoalan di lapangan.

Di tengah tuntutan tersebut, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dilakukan secara konsisten.

Jika terdapat kegiatan yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, proses penertiban harus dijalankan sesuai hukum.

Sebaliknya, kegiatan yang memiliki izin juga tetap harus memenuhi ketentuan lingkungan, keselamatan, tata ruang, serta kewajiban lainnya.

Persoalan tambang tidak semestinya hanya dilihat dari sisi penerimaan ekonomi. Pemerintah perlu mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Sungai, lahan pertanian, kawasan permukiman, serta sumber penghidupan warga dapat menjadi bagian yang terdampak apabila aktivitas pertambangan tidak dikelola dengan baik.

Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan informasi yang transparan mengenai wilayah pertambangan yang memiliki izin.

Keterbukaan data dapat membantu masyarakat membedakan kegiatan legal dan ilegal sekaligus mendorong pengawasan publik yang lebih sehat.

Aksi BEM Banten Bersatu di KP3B juga menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam memiliki hubungan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ketika warga melihat adanya dugaan pelanggaran yang tidak segera ditangani, keresahan dapat berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.

Karena itu, respons pemerintah tidak cukup hanya berupa pernyataan.

Diperlukan langkah yang dapat diukur, mulai dari pendataan lokasi, pemeriksaan perizinan, pengawasan lapangan, penindakan terhadap pelanggaran, hingga pemulihan apabila ditemukan kerusakan lingkungan.

Kapolda Banten yang menyatakan komitmen menindak aktivitas tambang ilegal memberikan pesan bahwa persoalan tersebut berada dalam perhatian aparat penegak hukum.

Namun, masyarakat tentu membutuhkan tindak lanjut yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks pemerintahan daerah, koordinasi lintas instansi juga menjadi kunci.

Pengawasan pertambangan dapat melibatkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, instansi teknis, pemerintah kabupaten dan kota, serta masyarakat. Setiap lembaga memiliki kewenangan berbeda yang harus berjalan sesuai aturan.

BEM Banten Bersatu sendiri memilih mempertahankan aksi hingga mendapatkan respons atas tuntutan mereka.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa ingin memastikan aspirasi yang disampaikan tidak berhenti pada seremoni penerimaan massa aksi.

Namun, penyampaian aspirasi tetap perlu dilakukan secara tertib dan damai.

Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi, sementara ketertiban umum dan keselamatan seluruh pihak juga harus dijaga.

Pemerintah juga perlu melihat aksi mahasiswa sebagai masukan untuk memperbaiki tata kelola. Kritik yang disertai data dapat menjadi sumber evaluasi bagi kebijakan publik.

Sebaliknya, pemerintah perlu menjawab kritik dengan informasi yang jelas, bukan sekadar pernyataan normatif.

Persoalan tambang ilegal pada akhirnya bukan hanya persoalan antara mahasiswa dan pemerintah. Jika benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, dampaknya dapat menyentuh kepentingan masyarakat secara luas.

Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, profesional, dan terbuka.

Masyarakat Banten juga memiliki kepentingan agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan.

Aktivitas ekonomi harus berjalan dalam koridor hukum sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan tanpa meninggalkan persoalan ekologis dan sosial yang harus ditanggung masyarakat di kemudian hari.

Di tengah dinamika tersebut, pertemuan antara pejabat daerah, kepolisian, dan mahasiswa di KP3B menjadi awal penting untuk membuka ruang komunikasi.

Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap tuntutan yang relevan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan yang jelas.

Pemerintah Provinsi Banten diharapkan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, sementara kepolisian dapat menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan kewenangan hukum.

DPRD juga memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Bagi mahasiswa, pengawalan terhadap persoalan pertambangan dapat dilakukan melalui riset, pemantauan lapangan, kajian regulasi, dan penyampaian laporan kepada lembaga yang berwenang.

Dengan pendekatan berbasis data, kontrol masyarakat terhadap kebijakan publik dapat semakin konstruktif.

Aksi di Gerbang Utama KP3B pada akhirnya tidak hanya memperlihatkan ketegangan antara tuntutan mahasiswa dan respons pemerintah.

Peristiwa tersebut juga menggambarkan kebutuhan akan komunikasi publik yang lebih terbuka dalam menangani persoalan sumber daya alam di Banten.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap kegiatan pertambangan berlangsung sesuai aturan. Lingkungan membutuhkan perlindungan. Pemerintah membutuhkan pengawasan. Dan mahasiswa memiliki ruang untuk menyampaikan kritik.

Ketiga kepentingan tersebut dapat berjalan beriringan apabila seluruh pihak menempatkan hukum, data, transparansi, dan kepentingan masyarakat sebagai pijakan.

Dengan demikian, pernyataan Kapolda Banten mengenai penindakan terhadap tambang ilegal perlu diikuti langkah nyata sesuai prosedur hukum.

Sementara aspirasi BEM Banten Bersatu dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan DPRD untuk memperkuat tata kelola pertambangan di Provinsi Banten.

Banten tidak hanya membutuhkan pembangunan yang cepat, tetapi juga pembangunan yang tertib dan berkelanjutan. Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ruang hidup masyarakat.

Aksi mahasiswa tersebut menjadi pengingat bahwa suara publik akan terus menjadi bagian dari pengawasan pemerintahan.

Tantangan selanjutnya bukan sekadar siapa yang hadir dalam forum dialog, melainkan sejauh mana aspirasi tersebut menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan masyarakat Banten. | BerlianPos.Com | */Redaksi | *** |

banner 1080x1592
banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *