BerlianPos.Com | JSCgroupmedia ~ Penyampaian aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berlangsung tertib dan damai.
Dalam aksi tersebut, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mendesak DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Aspirasi itu kemudian mendapat respons dari pimpinan DPR melalui pertemuan langsung dan penandatanganan surat kesepakatan.
CEO Aktivis Untuk Kemajuan Bangka Belitung (AUKBABEL), Rajo Ameh, menyampaikan apresiasi terhadap jalannya aksi AMPB.
Ia menilai penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi, terutama ketika masyarakat membawa tuntutan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Alhamdulillah atas tertibnya dan damainya kegiatan penyampaian pendapat oleh AMPB, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, di depan Gedung DPR/MPR hari ini, 27 Agustus 2026. Semoga semua berjalan lancar,” ujar Rajo Ameh.
Menurut Rajo Ameh, keberanian masyarakat menyampaikan aspirasi harus diimbangi dengan kedewasaan dalam menjaga keamanan.
Ia menilai aksi damai memberikan pesan bahwa kritik terhadap lembaga negara dapat disampaikan secara tegas tanpa harus berkembang menjadi tindakan anarkis.
Dalam aksi tersebut, Supriyono alias Botok bersama sejumlah aktivis diterima pimpinan DPR.
Mereka bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsurizal, dan Saan Mustopa untuk menyampaikan tuntutan mengenai kepastian pengesahan RUU Perampasan Aset.
Supriyono meminta DPR memastikan rancangan undang-undang tersebut disahkan paling lambat dalam rapat paripurna 15 Desember 2026. Ia bahkan meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila target tersebut tidak terealisasi.
“Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih.
Beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” kata Botok setelah pertemuan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari Dasco. Ia menyatakan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai target yang telah disampaikan dalam pertemuan.
“Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” ujar Dasco.
Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri bersama pimpinan DPR lainnya apabila target penyelesaian tersebut tidak tercapai.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.
Setelah dialog berlangsung, kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan.


















