Jejak Timah Pulau Belitung & Perlawanan Warga Menjaga Laut

Foto ; repro/dok/mongabay*

BerlianPos.Com | JSCgroupmedia ~ Sejarah panjang pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan ketika potensi pemanfaatan sumber daya timah di wilayah perairan menghadirkan pertanyaan besar bagi masyarakat Pulau Belitung: sampai sejauh mana laut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi tanpa mengorbankan ruang hidup masyarakat pesisir?

Pertanyaan tersebut antara lain dibahas Eko Bagus Sholihin melalui bukunya, Merebut Laut: Kontestasi Wacana Lingkungan dan Tambang di Belitung Timur, yang diluncurkan pada 14 Desember 2021 lalu.

Buku tersebut menguraikan bagaimana isu lingkungan dan rencana pertambangan timah lepas pantai (offshore) turut membentuk solidaritas sosial masyarakat Pulau Belitung dalam mempertahankan laut sebagai ruang kehidupan.

Dalam keterangannya kepada Mongabay Indonesia, Eko menyebut bahwa hingga saat buku tersebut diterbitkan, laut Pulau Belitung belum tersentuh penambangan timah berskala besar, meskipun aktivitas penambangan timah ilegal telah berlangsung di wilayah daratan.

See also  Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

Persoalan itu tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari sejarah panjang eksploitasi timah yang telah berlangsung selama ratusan tahun di Bangka Belitung.

Dalam buku tersebut, Eko menguraikan bahwa eksploitasi timah secara resmi di Pulau Belitung dimulai pada 1852 melalui perusahaan swasta Belanda.

Aktivitas pertambangan kemudian berkembang dan turut membentuk wajah sosial-ekonomi kawasan hingga Bangka dan Belitung dikenal luas sebagai wilayah penghasil timah.

Timah bahkan menjadi salah satu identitas ekonomi utama Bangka Belitung.

Dalam data yang dikutip Eko, produksi timah Bangka Belitung pada periode tertentu berada pada kisaran 70.000 hingga 90.000 metrik ton per tahun dan disebut berkontribusi terhadap produksi timah dunia.

See also  Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

Namun, di balik besarnya nilai komoditas tersebut, terdapat pertanyaan mengenai siapa yang memperoleh manfaat dari eksploitasi sumber daya alam tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat lokal.

Eko dalam bukunya menggambarkan tata kelola pertambangan pada masa kolonial Belanda hingga Orde Baru sebagai sistem yang cenderung eksklusif dan sentralistis.

Masyarakat di sekitar wilayah tambang disebut tidak memperoleh akses langsung yang luas terhadap pengelolaan timah.

Pada masa kolonial, Tin Reglement menempatkan timah sebagai komoditas strategis yang pengelolaannya dikendalikan negara.

Pola pengelolaan tersebut kemudian berkembang dalam kerangka hukum pertambangan pada masa Orde Baru, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.

See also  Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

Pada masa Orde Baru, industri timah menjadi salah satu motor ekonomi penting di Bangka Belitung. Eko menggambarkan posisi PT Timah yang sangat kuat dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.

Perusahaan bukan hanya menjalankan kegiatan pertambangan, tetapi juga menyediakan berbagai fasilitas yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, seperti jalan, permukiman, fasilitas pendidikan, rumah sakit serta bentuk jaminan sosial tertentu bagi pekerja dan warga yang terkait dengan industri timah.

Namun, ketergantungan terhadap industri timah juga menunjukkan konsekuensi ketika aktivitas pertambangan mengalami perubahan.

Menurut uraian dalam buku tersebut, pada 1994 kegiatan produksi timah di Pulau Belitung dinilai tidak lagi ekonomis untuk ditambang dalam skala perusahaan.

banner 1080x1592

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *