Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus MBG

Foto ; dok/fb*
banner 468x60

BerlianPos.Com | JSCgroupmedia ~ Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), setelah penyidik menilai Sony memiliki peran dominan dalam perkara tersebut dan belum sepenuhnya mengakui perbuatannya selama proses pemeriksaan.

Keputusan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, sebagai bagian dari perkembangan penanganan kasus yang menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan salah satu program strategis nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat.

Penolakan terhadap permohonan JC tersebut menjadi babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang hingga kini masih terus didalami Kejaksaan Agung.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa status justice collaborator tidak dapat diberikan secara otomatis kepada setiap tersangka yang mengajukan permohonan, melainkan harus memenuhi sejumlah syarat hukum yang ketat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan pedoman penegakan hukum yang berlaku.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa hasil evaluasi penyidik menunjukkan Sony Sonjaya tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sony dinilai bukan pelaku dengan peran minor atau sekadar pelaku pendukung, melainkan memiliki keterlibatan yang signifikan dalam dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

“Status *justice collaborator* pada prinsipnya diberikan kepada pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara lebih besar, namun bukan merupakan pelaku utama.

Setelah dilakukan evaluasi terhadap fakta-fakta yang diperoleh penyidik, yang bersangkutan dinilai memiliki peran dominan dalam perkara ini,” demikian penjelasan yang disampaikan pihak penyidik.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, status justice collaborator merupakan bentuk perlindungan dan penghargaan kepada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih luas.

Namun, pemberian status tersebut memiliki syarat yang jelas, termasuk tidak boleh diberikan kepada pelaku utama atau pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana.

Selain faktor peran dominan, Kejaksaan Agung juga mempertimbangkan aspek sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan.

Penyidik menilai Sony belum sepenuhnya mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana yang dipersyaratkan dalam mekanisme pengajuan JC.

Faktor tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam keputusan penolakan yang diambil.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sendiri menjadi perhatian publik karena program tersebut merupakan salah satu agenda penting pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Program ini dirancang untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia melalui penyediaan makanan bergizi yang terukur dan berkelanjutan.

Karena menyangkut penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar dan menyasar kepentingan masyarakat luas, dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurut penyidik, proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik saat ini fokus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang diduga menyebabkan kerugian negara.

banner 300x250
banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *