BerlianPos.Com | JSCgroupmedia ~ PT Kharisma Kaisar Batulicin mengakui truk tangki yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Alternatif Batulicin–Banjarbaru merupakan armada milik perusahaan.
Namun, saat kecelakaan terjadi, kendaraan tersebut diketahui tidak dikemudikan oleh sopir resmi yang ditugaskan perusahaan, melainkan anak dari sopir yang sehari-hari bekerja sebagai kernet.

Fakta tersebut disampaikan General Manager PT Kharisma Kaisar Batulicin, Muhamat Faizal. Ia mengatakan pihak perusahaan baru mengetahui adanya pergantian pengemudi setelah kecelakaan terjadi.
“Ini saya baru tahu setelah kejadian,” kata Faizal kepada Radar Banjarmasin, Selasa (4/8).
Menurut Faizal, perusahaan tidak mengetahui sebelumnya bahwa kendaraan tersebut dikemudikan oleh orang lain.
Sopir yang secara resmi ditugaskan membawa armada tersebut disebut memiliki anak yang bekerja sebagai kernet.
Pergantian pengemudi tersebut kini menjadi salah satu fakta penting dalam penyelidikan kecelakaan maut yang terjadi di jalur alternatif Batulicin–Banjarbaru.
Aparat penegak hukum perlu memastikan bagaimana kendaraan dapat dikemudikan oleh orang yang bukan merupakan sopir resmi perusahaan serta apakah yang bersangkutan memiliki kompetensi dan dokumen berkendara sesuai ketentuan.
Dalam operasional kendaraan angkutan berat, pergantian pengemudi bukan persoalan sederhana.
Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki tanggung jawab keselamatan yang tidak hanya melekat pada pengemudi, tetapi juga berkaitan dengan kelayakan kendaraan, kepatuhan terhadap aturan operasional, serta pengawasan perusahaan.
Karena itu, pengungkapan bahwa pengemudi kendaraan saat kecelakaan bukan sopir resmi perusahaan menjadi bagian penting yang perlu didalami secara menyeluruh.
Di sisi lain, perusahaan menyatakan baru mengetahui adanya pergantian pengemudi setelah insiden berlangsung.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi mengenai mekanisme pengawasan terhadap armada perusahaan sebelum kendaraan beroperasi.
Penyidik nantinya perlu menelusuri rangkaian peristiwa sejak kendaraan keluar dari lokasi operasional hingga terjadinya kecelakaan.
Pemeriksaan dapat mencakup identitas pengemudi, status hubungan kerja, kepemilikan surat izin mengemudi, kondisi kendaraan, muatan, hingga prosedur perusahaan dalam mengawasi penggunaan armada.
Aspek lain yang juga penting adalah memastikan apakah kendaraan telah memenuhi persyaratan laik jalan.
Pemeriksaan terhadap sistem pengereman, ban, kemudi, penerangan, tangki, serta komponen keselamatan lainnya dapat membantu menentukan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
Kecelakaan yang melibatkan kendaraan tangki dan kendaraan lain di jalur alternatif Batulicin–Banjarbaru menjadi perhatian karena kendaraan angkutan berat memiliki potensi menimbulkan dampak besar ketika terjadi insiden di jalan raya.

















