Sidang Perdana Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi, Kerugian Negara Rp21,7 Miliar

Foto ; dok/tribunews*
banner 468x60

BerlianPos.Com | JSCgroupmedia ~ Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (17/6).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat.

Jaksa mendalilkan kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024 dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,7 miliar.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tersebut menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang sejak awal menyita perhatian publik Kabupaten Bekasi.

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran daerah dalam jumlah besar, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola keuangan daerah dan akuntabilitas pejabat publik yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Gani Alamsyah, perkara bermula ketika pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan.

Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna menentukan besaran tunjangan yang dianggap layak sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil penilaian KJPP menetapkan besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp42,8 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp30,35 juta per bulan, dan anggota DPRD sebesar Rp19,806 juta per bulan.

Penilaian itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk nilai sewa rumah yang relevan dengan jabatan dan kebutuhan representasi anggota dewan.

Namun demikian, menurut jaksa, hasil penilaian tersebut tidak mendapat persetujuan dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Alih-alih menggunakan angka yang telah ditetapkan oleh tim penilai independen, muncul keinginan untuk memperoleh tunjangan perumahan dengan nilai yang lebih tinggi.

Jaksa menyebut kebijakan yang kemudian diambil diduga tidak lagi berpedoman pada hasil kajian profesional yang telah dilakukan.

Dalam prosesnya, terdapat dugaan penyimpangan terhadap mekanisme dan ketentuan yang seharusnya menjadi dasar penetapan tunjangan perumahan bagi unsur pimpinan dan anggota DPRD.

Akibat kebijakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan yang signifikan. Nilai kerugian negara yang tercantum dalam dakwaan mencapai Rp21,7 miliar.

Angka itu lebih besar dibandingkan estimasi awal yang sebelumnya beredar di publik, yakni sekitar Rp20 miliar.

Besarnya nilai kerugian negara menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam persidangan.

Sebab, dana yang digunakan untuk pembayaran tunjangan perumahan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya dikelola secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam sistem pemerintahan daerah, tunjangan perumahan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang tidak menempati rumah dinas.

banner 300x250
banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *