BerlianPos.Com | JSCgroupmedia ~ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menetapkan dan menahan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAB) Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Proyek senilai sekitar Rp12,4 miliar yang dibiayai melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar, sekaligus menghambat terpenuhinya kebutuhan air bersih bagi masyarakat di Pulau Haruku.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (3/8/2026) di Ambon setelah penyidik Kejati Maluku merampungkan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Kelima tersangka kemudian langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan penyelesaian administrasi. Mereka digiring menuju rumah tahanan sekitar pukul 20.20 WIT dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Kelima tersangka masing-masing berinisial AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020–22 April 2021; NH, PPK periode 22 April 2021 hingga proyek selesai; AM, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020–22 April 2021; NM, PPTK periode 22 April 2021 hingga selesai; serta DP, Direktur Utama PT Kusuma Jaya Abadi Construction sebagai pelaksana proyek.
Empat tersangka laki-laki ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon, sedangkan tersangka perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Ambon sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Bersih Pulau Haruku pada **Tahun Anggaran 2020** yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku**. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp12,4 miliar dengan sumber pembiayaan berasal dari pinjaman PT SMI. Saat itu, jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diemban oleh Muhammad Marasabessy.
Pekerjaan meliputi pembangunan jaringan distribusi air bersih di sejumlah wilayah, yakni Desa Pelauw, Kailolo, Negeri Oma, dan Wassu.
Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap air bersih sebagai kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari.
Namun, harapan tersebut hingga kini belum terwujud.
Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas yang telah dibangun belum dapat difungsikan secara optimal sehingga air bersih belum mengalir ke rumah-rumah warga sebagaimana tujuan awal pembangunan proyek tersebut.
Penyidik menemukan indikasi bahwa progres fisik pekerjaan hanya mencapai sekitar 20 hingga 30 persen.
Di lapangan, proyek diduga hanya menyisakan jaringan pipa serta sejumlah bangunan pendukung yang belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Temuan tersebut diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku yang menyatakan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp3,8 miliar akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Selama proses penyidikan, tim Kejati Maluku telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari pejabat pemerintah, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, hingga pihak lain yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan pekerjaan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang menyebabkan proyek strategis tersebut gagal memberikan manfaat kepada masyarakat.
Penetapan lima tersangka menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang sejak lama menjadi perhatian publik di Maluku.
Selain berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, proyek yang tidak berjalan sesuai perencanaan juga berdampak langsung terhadap hak masyarakat Pulau Haruku untuk memperoleh pelayanan air bersih yang layak.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur dasar tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang digelontorkan, tetapi juga dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Infrastruktur air bersih merupakan pelayanan publik yang menyangkut kesehatan, kualitas hidup, dan produktivitas warga.
Karena itu, proses penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi juga mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik korupsi pada proyek pelayanan publik.
Masyarakat juga berharap penyelesaian perkara ini dapat diikuti dengan percepatan penyelesaian infrastruktur SPAB Pulau Haruku agar investasi negara yang telah dikeluarkan tidak berakhir sia-sia.
Kehadiran jaringan air bersih yang berfungsi optimal menjadi kebutuhan mendesak bagi warga di wilayah tersebut.
Kasus dugaan korupsi SPAB Pulau Haruku menjadi pelajaran bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah harus dilakukan secara konsisten sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Transparansi, profesionalisme, dan integritas seluruh pihak menjadi kunci agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan kerugian negara dan menghambat pelayanan publik.
Kejati Maluku menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut.
Penyidik membuka kemungkinan melakukan pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru maupun pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam proyek tersebut, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | BerlianPos.Com | */Redaksi | *** |



















