Usulan Pemakzulan Hellyana, DPD Partai Gerakan Rakyat Beltim ; “Belum Saatnya”

Foto ; dok/dpdpgrbeltim*

BerlianPos.Com | JSCgroupmedia ~ DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadwalkan rapat paripurna pada Senin, 10 Agustus 2026, untuk menyampaikan pendapat DPRD terkait usulan pemberhentian Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menyusul dinamika hukum yang tengah dihadapinya.

Agenda tersebut menjadi salah satu pembahasan penting selain rapat paripurna mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Read More
banner 300x250

Di sisi lain, usulan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk pandangan politik yang menilai proses pemberhentian sebaiknya menunggu kepastian administratif dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyatakan bahwa penyampaian pendapat mengenai usulan pemberhentian Wakil Gubernur merupakan hak konstitusional DPRD sebagai bagian dari fungsi lembaga legislatif.

See also  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Menurutnya, situasi hukum yang sedang dihadapi Wakil Gubernur merupakan kondisi yang dinilai luar biasa sehingga perlu memperoleh perhatian melalui mekanisme kelembagaan DPRD.

“Senin nanti ada dua rapat paripurna. Pertama penyampaian KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, kemudian paripurna penyampaian pendapat DPRD berkaitan dengan usulan pemberhentian Wakil Gubernur.

Ini dipandang sebagai keadaan yang luar biasa,” ujar Eddy Iskandar sebagaimana disampaikan kepada awak media.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Belitung Timur, Alizar Tanjung.

Menurutnya, usulan pemberhentian tersebut sebaiknya belum dilakukan karena hingga saat ini belum terdapat kebijakan administratif dari pemerintah pusat yang mengubah status jabatan Hellyana sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

See also  Reses di Simpang Jongkong, Me Hoa Serap Aspirasi Warga

Alizar berpendapat bahwa selama belum terdapat keputusan resmi dari pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Hellyana masih berstatus sebagai Wakil Gubernur yang sah.

“Menurut kami, usulan tersebut sebaiknya belum dilakukan karena hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri belum mengambil kebijakan apa pun terhadap Ibu Hellyana. Beliau saat ini masih berstatus sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang sah,” ujar Alizar.

Lebih lanjut, Alizar menilai Hellyana merupakan salah satu tokoh perempuan Bangka Belitung yang berasal dari Pulau Belitung dan memiliki pengalaman dalam pemerintahan serta jejaring komunikasi dengan pemerintah pusat.

Menurutnya, kapasitas tersebut masih dibutuhkan dalam mendukung kesinambungan pembangunan daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan Hellyana memiliki makna representatif bagi masyarakat Pulau Belitung dalam struktur kepemimpinan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

See also  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Oleh karena itu, ia berharap mekanisme politik maupun administrasi berjalan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

“Kami berharap Ibu Hellyana tidak dimakzulkan. Beliau merupakan salah satu representasi masyarakat Pulau Belitung di tingkat pemerintahan provinsi dan masih memiliki kontribusi bagi pembangunan Bangka Belitung ke depan,” tambahnya.

Dari perspektif hukum tata negara, mekanisme pemberhentian kepala daerah maupun wakil kepala daerah diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan dan melibatkan beberapa tahapan kelembagaan.

DPRD memiliki fungsi menyampaikan pendapat sesuai kewenangannya, namun pelaksanaan proses selanjutnya tetap mengikuti mekanisme konstitusional yang melibatkan pemerintah pusat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 1080x1592

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *