Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Jakarta, Pasutri Cakung Ditangkap

Foto ; dok/kompas*

BerlianPos.Com | JSCgroupmedia ~ Jajaran kepolisian di wilayah DKI Jakarta mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal dalam rangkaian penindakan September 2026, termasuk penangkapan pasangan suami-istri berinisial YM dan PI yang diduga mengedarkan sabu di Cakung, Jakarta Timur, serta pengungkapan seorang pengedar sabu di Mampang Prapatan yang mengaku memperoleh barang dari seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pada pengungkapan lain di Tanah Abang, Jakarta Pusat, polisi menyita 74.997 butir obat keras berbagai jenis dari empat tersangka.

Read More
banner 300x250

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras ilegal yang menyasar berbagai kawasan Ibu Kota.

Informasi awal dalam beberapa perkara berasal dari masyarakat yang melaporkan atau mencurigai aktivitas transaksi narkoba maupun obat terlarang, kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan aparat.

See also  Festival Saizhuang Warisan Etnis Yi Hidupkan Budaya Yunnan

Dalam kasus di Cakung, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap YM dan PI pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Keduanya diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Komarudin Lama Gang Al Huda, RT 004/005, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 20 paket sabu dengan berat netto total 165,4 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas satu plastik klip sedang berisi 10 paket dengan berat netto 97,8 gram dan satu plastik klip sedang lainnya berisi 10 paket dengan berat netto 67,6 gram.

Polisi juga menyita dua timbangan digital, pipet kaca dan bong, satu tas, sepeda motor Yamaha Filano, serta dua telepon seluler.

See also  Polisi Buru Pelaku Penyekapan Wanita Selama Tiga Tahun

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menyatakan perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Nila Jaya 2026.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan ANTARA, operasi tersebut berlangsung selama 15 hari, mulai 11 September hingga 25 September 2026. Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, YM dan PI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan Narkotika Golongan I sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Status keduanya tetap sebagai tersangka dalam proses hukum dan pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan sistem peradilan.

Pada perkara berbeda, Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap seorang pria berinisial OR, 33 tahun, yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu.

See also  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

OR diamankan pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Bangka V, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian karena berdasarkan pemeriksaan awal polisi, OR mengaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki yang masih berada di salah satu lapas di Jakarta.

Polisi menyebut OR menghubungi orang tersebut dan kemudian diminta mengambil narkotika di lokasi tertentu. Namun, aparat menegaskan informasi mengenai pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Dari tangan OR, polisi menyita lima plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,11 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,21 gram dan 0,22 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Samsung A02.

Menurut penyidik, sasaran peredaran narkotika tersebut disebut berada di kawasan tempat hiburan di Kemang.

banner 1080x1592

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *