Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung

Foto ; dok/tribratanews*

Data tersebut menunjukkan bahwa pemalsuan Rupiah bukan persoalan yang berhenti pada satu kasus daerah, melainkan memerlukan kewaspadaan berkelanjutan.

Dari sisi hukum, pemalsuan dan peredaran Rupiah palsu merupakan tindak pidana yang diatur dalam kerangka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Basis data peraturan BPK mencatat undang-undang tersebut masih berlaku, dengan beberapa ketentuan, termasuk Pasal 36 ayat (1) sampai ayat (4), telah dicabut sebagian melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Karena itu, penerapan pasal pidana dalam perkara konkret harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan hasil penyidikan serta penuntutan.

Dalam perkara Bandung tersebut, kepolisian menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang disebut dalam keterangan penyidik, termasuk Pasal 374 dan Pasal 375 KUHP serta Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

See also  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Polisi menyebut ancaman pidana yang dapat dikenakan terhadap para tersangka mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Detail penerapan pasal dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan sesuai ketentuan peradilan.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya peran masyarakat dalam mendeteksi aktivitas yang mencurigakan. Informasi awal dari warga menjadi salah satu pintu masuk pengungkapan praktik produksi uang palsu di Ciparay.

Partisipasi publik tersebut dapat menjadi langkah konstruktif dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya ketika ditemukan aktivitas yang tidak wajar tanpa langsung melakukan tindakan sendiri yang berisiko.

See also  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang menerima uang yang diragukan keasliannya agar tidak kembali mengedarkannya.

Jika keraguan muncul saat transaksi, masyarakat dapat menolak secara sopan dan meminta pembayaran menggunakan uang lain.

Setelah transaksi berlangsung, uang yang diragukan sebaiknya disimpan dan dilaporkan kepada bank, kepolisian, atau Bank Indonesia untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal yang tidak kalah penting adalah menghindari tindakan main hakim sendiri. Orang yang tanpa sengaja menerima uang palsu belum tentu mengetahui bahwa uang tersebut tidak asli.

Bank Indonesia secara khusus mengingatkan pentingnya menerapkan praduga tak bersalah terhadap pihak yang menyerahkan uang apabila belum terdapat bukti mengenai keterlibatannya.

See also  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Bagi pelaku usaha kecil, kewaspadaan dapat dilakukan secara sederhana tetapi konsisten. Setiap menerima uang tunai, terutama dalam kondisi transaksi ramai, pemeriksaan fisik tetap perlu dilakukan.

Metode 3D dapat menjadi kebiasaan praktis tanpa harus bergantung sepenuhnya pada perangkat tambahan. Langkah sederhana tersebut bersifat preventif dan dapat membantu mengurangi risiko kerugian.

Pengungkapan rumah produksi uang palsu di Ciparay akhirnya menjadi peringatan bahwa perkembangan teknologi tidak hanya membawa peluang inovasi, tetapi juga dapat disalahgunakan.

Perangkat komputer, printer, dan aplikasi pengolah gambar memiliki fungsi legal dan produktif ketika digunakan sebagaimana mestinya.

banner 1080x1592

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *