OR diketahui merupakan residivis perkara narkotika dan sebelumnya telah menjalani hukuman sekitar lima tahun. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengetahui identitas pihak yang diduga memberikan instruksi, jalur memperoleh narkotika, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dengan demikian, klaim bahwa jaringan tersebut sepenuhnya dikendalikan dari dalam lapas masih harus dibaca sebagai dugaan berdasarkan keterangan sementara tersangka, bukan kesimpulan hukum final.

Kasus OR juga diungkap dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya. Dalam perkara tersebut, OR dijerat antara lain dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menyebut ancaman pidananya dapat mencapai 20 tahun penjara.
Sementara itu, pengungkapan berbeda di Jakarta Pusat menunjukkan skala lain dari persoalan peredaran obat ilegal. Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat tersangka terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di kawasan Tanah Abang dan menyita 74.997 butir obat.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai transaksi obat daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G, Jalan Kebon Jati, Kelurahan Kebon Kacang.
Barang bukti yang disita terdiri atas berbagai jenis obat, antara lain alprazolam, trihexyphenidyl, tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, Euforis, Valdimex, Dolgesix, Esilgan, Dumolid, Valisanbe, diazepam, Merlopam dan Reklona.
Banyaknya barang bukti menunjukkan bahwa distribusi obat ilegal tersebut bukan sekadar transaksi dalam jumlah kecil, sehingga polisi melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat.
Pengungkapan itu juga memperlihatkan bahwa pemberantasan peredaran zat berbahaya di Jakarta berlangsung pada beberapa jalur sekaligus.
Ada perkara narkotika jenis sabu, ada dugaan jaringan yang memperoleh kendali dari seseorang di dalam lapas, serta ada distribusi obat keras yang dilakukan tanpa mekanisme kefarmasian yang semestinya.
Dalam konteks kesehatan masyarakat, obat keras tidak dapat diperlakukan seperti obat bebas.
Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 menggolongkan obat dengan resep antara lain obat keras, narkotika dan psikotropika. BPOM juga menjelaskan bahwa obat keras merupakan obat yang penggunaannya memerlukan resep dokter.
Karena itu, peredaran obat keras tanpa izin bukan hanya persoalan ketertiban dan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat.
Penggunaan obat tanpa pemeriksaan, diagnosis, dosis dan pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan risiko yang berbeda-beda sesuai jenis zat dan kondisi penggunanya.
BPOM bahkan mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat-obat tertentu dapat memengaruhi sistem saraf pusat dan berpotensi menyebabkan gangguan fisik maupun perilaku.
Dalam informasi edukasinya, BPOM menyebut sejumlah obat tertentu seperti tramadol dan trihexyphenidyl kerap disalahgunakan, sementara penggunaan di luar aturan medis dapat menimbulkan risiko seperti gangguan kesadaran, halusinasi, gangguan pernapasan, hingga overdosis.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika dan obat ilegal membutuhkan pendekatan yang tidak berhenti pada penangkapan.
Pengawasan terhadap titik distribusi, penelusuran pemasok, pemeriksaan jalur komunikasi, penguatan pengawasan lembaga pemasyarakatan, serta keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus rantai peredaran.





















