Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Konvensi ini mengatur berbagai rezim maritim, termasuk laut teritorial, zona ekonomi eksklusif (ZEE), landas kontinen, serta hak dan kewajiban negara pantai.
Namun, UNCLOS tidak berarti bahwa setiap kawasan laut yang diklaim suatu negara otomatis diakui secara penuh sebagai wilayah kedaulatannya.

Laut teritorial, ZEE, dan landas kontinen memiliki status hukum berbeda.
Negara pantai memiliki kedaulatan atas laut teritorialnya sesuai ketentuan konvensi, sedangkan di ZEE dan landas kontinen negara mempunyai hak berdaulat atau hak tertentu untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya sesuai rezim hukum yang berlaku.
Perbedaan ini penting dalam pembahasan Ambalat.
Istilah “kedaulatan Indonesia” yang digunakan dalam pernyataan politik perlu ditempatkan secara tepat apabila persoalan yang dibahas berkaitan dengan hak atas sumber daya dasar laut atau penentuan batas landas kontinen.
Dalam konteks tersebut, istilah hak berdaulat dapat lebih tepat daripada kedaulatan penuh atas seluruh kawasan laut.
Indonesia dan Malaysia memiliki sejarah panjang dalam perundingan batas maritim.
Perjanjian mengenai landas kontinen yang ditandatangani pada 1969 merupakan salah satu bagian dari kerangka hukum bilateral kedua negara.
Akan tetapi, perjanjian tersebut tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan delimitasi maritim di Laut Sulawesi.
Penetapan batas pada suatu kawasan perlu memperhatikan ruang lingkup perjanjian yang berlaku serta titik-titik koordinat yang telah disepakati.
Malaysia juga memiliki posisi dan kepentingan maritim di kawasan tersebut.
Dalam sejumlah pemberitaan, area yang berkaitan dengan persoalan ini sering dihubungkan dengan blok ND6 dan ND7.
Perbedaan penafsiran terhadap dasar klaim dan penentuan batas menjadi salah satu alasan mengapa perundingan kedua negara tetap diperlukan.
Untuk memastikan rincian posisi resmi Malaysia, termasuk nomenklatur yang digunakan dalam dokumen diplomatiknya, diperlukan rujukan langsung terhadap pernyataan pemerintah dan dokumen resmi yang relevan.
Pada Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dilaporkan membahas kemungkinan kerja sama pengembangan bersama di kawasan yang batas maritimnya belum tuntas.
Gagasan tersebut menempatkan kerja sama ekonomi sebagai salah satu opsi yang dapat dibicarakan sembari kedua negara melanjutkan proses penyelesaian batas.
Rincian kesepakatan, cakupan geografis, serta status hukum setiap rencana kerja sama tetap perlu diperiksa melalui dokumen resmi kedua pemerintah.





















