Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung

Foto ; dok/tribratanews*

BerlianPos.Com | JSCgroupmedia ~ Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung membongkar rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat produksi uang rupiah palsu di Kampung Leuwi Jambu, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (16/9/2026), setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Polisi menangkap dua tersangka kakak beradik dan mengungkap bahwa produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu itu dalam sekitar satu pekan telah mencapai nilai sekitar Rp300 juta, sementara hasil penyidikan memperkirakan total uang palsu yang telah tercetak mencapai sekitar Rp1 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang mencurigai sebuah rumah kontrakan yang aktivitasnya dinilai tidak biasa dan cenderung tertutup.

See also  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit 1 Resum Satreskrim Polresta Bandung melalui penyelidikan hingga petugas memperoleh bukti awal adanya kegiatan pembuatan uang palsu.

Petugas selanjutnya mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB pada Rabu (16/9/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang disebut merupakan kakak beradik, yakni Mardonal alias Ronal dan Syahrial.

Keduanya diduga memiliki pembagian tugas dalam menjalankan kegiatan produksi uang palsu tersebut.

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Andrian menjelaskan, salah satu tersangka berperan sebagai pemodal, penyedia rumah kontrakan, bahan baku, peralatan, sekaligus menangani desain dan penyelesaian akhir.

Sementara tersangka lainnya bertugas mencetak uang palsu dan menjaga tempat yang digunakan untuk menyimpan peralatan produksi.

See also  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Polisi menyebut kegiatan tersebut telah dipersiapkan sejak Juli 2026. Rumah kontrakan disewa dan berbagai kebutuhan produksi dikumpulkan secara bertahap.

Para tersangka juga membeli delapan unit printer dengan menggunakan uang pinjaman untuk mendukung aktivitas pencetakan. Produksi pecahan Rp100 ribu disebut mulai dilakukan pada awal September 2026.

Dalam pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa selama sekitar satu pekan para tersangka mampu menghasilkan uang palsu dengan nilai sekitar Rp300 juta.

Namun angka tersebut bukan berarti seluruh uang palsu senilai Rp300 juta telah beredar di masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan polisi, total uang palsu yang telah tercetak diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

See also  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Dari jumlah itu, sekitar Rp7,1 juta disebut berada dalam kondisi siap diedarkan, sedangkan uang palsu yang diperkirakan telah berhasil masuk ke masyarakat mencapai sekitar Rp1 juta.

Perbedaan angka tersebut penting ditegaskan agar informasi mengenai kasus tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh Rp1 miliar telah beredar sebagai alat transaksi.

Sasaran peredaran diduga menyentuh kelompok pedagang yang melakukan transaksi tunai dalam skala kecil.

Polisi menyebut uang palsu tersebut antara lain digunakan untuk bertransaksi di warung atau pedagang kecil dan penjual bensin eceran di wilayah Ciparay.

Uang palsu diduga diselipkan di antara uang asli ketika melakukan pembayaran untuk mengurangi kemungkinan kecurigaan penerima.

banner 1080x1592

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *