Rizaltan Tegaskan Ambalat Milik Indonesia, Tolak Pengembangan Bersama

Foto ; repro/dok/beritasatu*

BerlianPos.Com | JSCgroupmedia ~ Rizaltan, mantan Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Staf Komando Resimen Mahawijaya Provinsi Sumatera Selatan, menegaskan bahwa kepentingan kedaulatan Indonesia di Laut Sulawesi harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pembahasan mengenai Blok Ambalat.

Ia menolak gagasan pengembangan bersama (joint development) apabila skema tersebut dinilai mengaburkan posisi hukum dan hak berdaulat Indonesia.

Read More
banner 300x250

Namun, status batas maritim di kawasan tersebut perlu dipahami berdasarkan hukum laut internasional, karena Indonesia dan Malaysia masih memiliki persoalan delimitasi yang belum sepenuhnya diselesaikan.

See also  Festival Saizhuang Warisan Etnis Yi Hidupkan Budaya Yunnan

Menurut Rizaltan, Ambalat tidak semestinya diperlakukan sebagai wilayah yang dapat dibagi kepentingan ekonominya tanpa memperjelas terlebih dahulu dasar hukum dan kedudukan masing-masing negara.

Ia berpandangan bahwa kepentingan nasional harus ditempatkan sebagai prioritas dalam setiap perundingan bilateral, terutama ketika pembahasan menyangkut sumber daya alam dan batas maritim.

“Ambalat telah diakui oleh hukum internasional bahwa Laut Ambalat secara utuh menjadi kedaulatan Indonesia berdasarkan hukum internasional dan bukan klaim sepihak seperti Malaysia.

Oleh karenanya, Ambalat tidak bisa di-joint development-kan karena Ambalat bukanlah wilayah sengketa,” ujar Rizaltan kepada media.

Dalam pernyataan yang sama, Rajo Ameh menegaskan bahwa klaim negara lain atas kawasan yang dipandang Indonesia sebagai bagian dari kepentingan nasional tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

See also  KPU Babel Jalani Verifikasi Nasional Menuju Predikat WBK

“Jika Laut Ambalat ada yang mengakui dan atau mengklaim itu wilayahnya, maka jelas itu adalah mengusik kedaulatan NKRI,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan sikap tegas terhadap perlindungan kepentingan Indonesia.

Meski demikian, untuk memahami persoalan Ambalat secara menyeluruh, perlu dibedakan antara kedaulatan atas wilayah, hak berdaulat atas sumber daya alam, dan proses penetapan batas maritim.

Ketiganya memiliki pengertian hukum yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan begitu saja.

Ambalat berada di Laut Sulawesi, di sebelah timur Kalimantan, dekat kawasan perbatasan maritim Indonesia dan Malaysia.

Kawasan ini dikenal karena potensi sumber daya hidrokarbon di bawah dasar lautnya serta posisinya yang strategis.

See also  Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Donggala, Terasa hingga Palu dan Sigi

Persoalan yang berkembang bukan sekadar penamaan suatu wilayah, melainkan penentuan batas hak maritim kedua negara berdasarkan hukum internasional.

Indonesia mendasarkan kepentingannya antara lain pada prinsip negara kepulauan yang ditegaskan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, yang kemudian menjadi bagian penting dalam perkembangan kebijakan maritim nasional.

Deklarasi tersebut menegaskan bahwa laut di antara dan di sekitar pulau-pulau Indonesia merupakan bagian dari kesatuan wilayah nasional sesuai prinsip yang kemudian memperoleh pengakuan dalam hukum laut internasional.

Kerangka hukum yang lebih luas tercermin dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

banner 1080x1592

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *