Perpanjangan IUPK Freeport, Papua Menuntut Keadilan & Manfaat Nyata

Foto ; repro/dok/fb*
banner 468x60

BerlianPos.Com | JSCgroupmedia ~ Rencana perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah 2041 kembali memunculkan perdebatan mengenai manfaat ekonomi, perlindungan lingkungan, dan posisi masyarakat adat Papua dalam pengelolaan kekayaan alam di wilayah Grasberg.

Pemerintah dan PTFI telah menyepakati kerangka perpanjangan melalui nota kesepahaman pada Februari 2026, sementara permohonan perpanjangan IUPK telah diajukan pada Juni 2026 dan proses perizinannya masih diselesaikan.

Read More
banner 300x250

Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi keberlanjutan operasi PTFI setelah 2041 hingga umur cadangan, dengan salah satu konsekuensi penting berupa tambahan divestasi 12 persen saham kepada pemerintah Indonesia.

See also  Pramuka Ajarkan P3K, SMPN 1 Sei Balai Bentuk Siswa Peduli

Jika terealisasi, kepemilikan Indonesia di PTFI meningkat dari sekitar 51 persen menjadi 63 persen.

Bagi pemerintah, perpanjangan tersebut bukan sekadar memperpanjang usia operasi perusahaan tambang.

Kebijakan itu dikaitkan dengan kepastian investasi, keberlanjutan kegiatan pertambangan, peningkatan kepemilikan negara, penerimaan negara, hilirisasi, lapangan kerja, serta keberlanjutan program pengembangan masyarakat.

PTFI dan Freeport-McMoRan juga menyepakati sejumlah komitmen tambahan untuk Papua, termasuk dukungan pembiayaan rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan medis, peningkatan kegiatan eksplorasi, serta penguatan pengolahan dan penjualan produk tambang di dalam negeri.

Namun, angka kepemilikan saham negara tidak otomatis menyelesaikan persoalan keadilan di Papua.

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: seberapa besar manfaat pengelolaan kekayaan alam tersebut benar-benar dirasakan masyarakat Papua, terutama masyarakat adat yang hidup paling dekat dengan wilayah operasi pertambangan?

See also  Dari Penyidik ke Advokat, Babak Baru Vicky Katiandagho

Pertanyaan itu penting karena Grasberg bukan sekadar kawasan industri. Bagi masyarakat adat, tanah memiliki dimensi ekonomi, sosial, budaya, dan identitas yang jauh lebih luas.

Tanah adalah ruang hidup, tempat memperoleh pangan, sumber air, wilayah leluhur, sekaligus bagian dari keberlanjutan kehidupan antargenerasi.

Karena itu, perpanjangan IUPK tidak semestinya hanya dibahas dalam perspektif hubungan pemerintah dan korporasi. Masyarakat adat harus ditempatkan sebagai pemangku kepentingan utama yang kepentingannya wajib diperhitungkan secara nyata.

Kritik terhadap keberlanjutan operasi Freeport datang dari kelompok masyarakat sipil dan lingkungan.

WALHI, misalnya, menilai perpanjangan operasi berisiko memperpanjang persoalan ekologis dan persoalan hak masyarakat adat apabila tidak disertai pemulihan lingkungan dan perlindungan hak yang memadai.

See also  Candaan Ahmad Sahroni soal Sherly Tjoanda Tuai Sorotan

Kritik tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari berapa persen saham Indonesia yang dimiliki.

Pemerintah juga perlu menunjukkan indikator yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat: berapa banyak keluarga Papua yang keluar dari kemiskinan, berapa banyak tenaga kerja lokal memperoleh pekerjaan layak, berapa banyak usaha masyarakat tumbuh, serta bagaimana kualitas lingkungan setelah puluhan tahun kegiatan pertambangan berlangsung.

Di sinilah pemerintah menghadapi pekerjaan rumah yang tidak ringan.

Kekayaan alam yang besar seharusnya menciptakan nilai tambah bagi masyarakat di wilayah penghasil. Papua tidak boleh hanya menjadi lokasi ekstraksi sumber daya, sementara pusat-pusat ekonomi utama menikmati sebagian besar nilai tambahnya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *