Pengelolaan sumber daya alam harus menghadirkan keadilan fiskal, kesempatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan peningkatan kapasitas masyarakat lokal.
Peningkatan kepemilikan Indonesia menjadi 63 persen merupakan langkah penting dari perspektif kedaulatan ekonomi.
Namun, kepemilikan negara tetap harus diterjemahkan menjadi manfaat publik yang dapat dirasakan secara nyata. Negara tidak boleh berhenti pada perubahan angka dalam struktur saham.
Terlebih, struktur kepemilikan tersebut berbeda dengan kepemilikan langsung masyarakat adat atas tanah ulayat.
Karena itu, narasi bahwa saham negara meningkat tidak boleh digunakan untuk menghapus atau mengecilkan pembahasan mengenai hak masyarakat adat.
Persoalan lingkungan juga membutuhkan perhatian serius.
Operasi pertambangan berskala besar membawa konsekuensi ekologis yang harus dikelola dengan standar tinggi. Hutan, sungai, wilayah tangkapan air, keanekaragaman hayati, dan ruang hidup masyarakat harus mendapatkan perlindungan yang terukur.
Setiap rencana perpanjangan seharusnya disertai target pemulihan lingkungan yang transparan, indikator keberhasilan yang dapat diawasi publik, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran.
Masyarakat Papua juga membutuhkan kepastian bahwa suara mereka tidak hanya didengar ketika kebijakan akan diumumkan, tetapi benar-benar masuk dalam proses pengambilan keputusan.
Partisipasi masyarakat tidak boleh sekadar formalitas.
Dialog harus berlangsung terbuka, melibatkan perwakilan masyarakat adat yang sah, pemerintah daerah, pekerja, kelompok perempuan, pemuda, akademisi, organisasi lingkungan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Persoalan ketenagakerjaan pun tidak boleh dikesampingkan.
Lapangan pekerjaan yang tercipta dari operasi pertambangan harus memberikan ruang yang proporsional bagi tenaga kerja Papua dengan memperkuat pendidikan vokasi, sertifikasi, pelatihan teknis, dan jenjang karier.
Pekerja bukan sekadar angka dalam laporan investasi. Di balik setiap tenaga kerja terdapat keluarga yang menggantungkan kehidupan pada pendapatan, kepastian kerja, dan perlindungan hukum.
Karena itu, hubungan industrial yang sehat harus menjadi bagian dari agenda perpanjangan IUPK. Hak pekerja, keselamatan kerja, mekanisme pengaduan, serta penyelesaian perselisihan harus dijamin melalui sistem yang transparan dan berkeadilan.
Pada sisi lain, dunia usaha juga membutuhkan kepastian. Investasi jangka panjang tidak mungkin berkembang tanpa kepastian hukum, keamanan, tata kelola yang konsisten, dan hubungan yang konstruktif dengan masyarakat sekitar.
Karena itu, kepentingan masyarakat Papua dan kepentingan dunia usaha sebenarnya tidak harus ditempatkan sebagai dua kutub yang saling bertentangan.




















