Dokumen tersebut menjadi catatan penting dalam hubungan antara kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan lembaga legislatif sebagai representasi rakyat.
Rajo Ameh menilai kesepakatan tersebut patut dikawal bersama.
Menurutnya, perjuangan masyarakat tidak berhenti setelah adanya pertemuan dengan pimpinan DPR. Tahap berikutnya adalah memastikan proses legislasi berjalan transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya mengapresiasi AMPB yang berhasil mendesak DPR RI agar mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Insyaallah semua berjalan lancar,” tutur Rajo Ameh.
Ia berharap kesepakatan yang telah dibuat tidak berhenti sebagai dokumen politik, melainkan benar-benar menjadi komitmen yang dapat diwujudkan melalui proses legislasi.
Bagi masyarakat, RUU Perampasan Aset memiliki arti strategis dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.
Kehadiran regulasi yang tepat diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, pembentukan regulasi tersebut juga harus memperhatikan prinsip negara hukum.
Kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus disertai prosedur yang jelas, mekanisme pengawasan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak warga negara.
Dengan demikian, semangat memberantas korupsi harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan.
Sebelumnya, Supriyono bersama rekan-rekannya juga diperbolehkan memasuki ruang sidang paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II.
Berdasarkan laporan yang dikutip dari Liputan6.com, Botok memasuki ruang rapat paripurna sekitar pukul 10.10 WIB.
Ia terlihat mengenakan kaus dan topi hitam serta celana jeans. Saat memasuki ruang sidang, Botok menyampaikan harapannya agar aspirasi yang dibawa bersama masyarakat dapat direalisasikan.
“Iya, iya (sama pimpinan), semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya,” kata Botok.
Setelah menerima delegasi AMPB, Dasco juga mengutus perwakilan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR untuk menemui massa yang masih berada di depan Gedung DPR. Andre Rosiade dan Rieke Dyah Pitaloka kemudian menuju gerbang depan untuk berdialog dengan para demonstran.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi memperoleh ruang dialog langsung antara masyarakat dan wakil rakyat.
Dalam perspektif demokrasi, dialog menjadi instrumen penting untuk mencegah perbedaan pandangan berkembang menjadi konflik.
Masyarakat berhak menyampaikan kritik, sedangkan lembaga negara berkewajiban mendengar dan memberikan respons sesuai kewenangannya.


















