BerlianPos.Com | JSCgroupmedia ~ Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia yang beragama Islam diperbolehkan mengenakan hijab selama menjalani pendidikan, setelah kisah calon kadet yang memilih mengundurkan diri karena persoalan hijab menjadi sorotan publik pada Agustus 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Kementerian Pertahanan melalui siaran pers pada Minggu (23/8/2026), sekaligus menjelaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat larangan penggunaan hijab.
Polemik bermula dari kesaksian calon kadet bernama Asma Wafa Ahdina yang membagikan pengalamannya melalui media sosial. Wafa mengaku telah melewati rangkaian seleksi penerimaan mahasiswa baru Unhan hingga dinyatakan lulus.
Namun, setelah mengetahui adanya ketentuan yang menurut pengakuannya mengharuskan calon kadet perempuan melepas hijab, ia memilih mengundurkan diri.
Keputusan tersebut kemudian memicu perdebatan luas. Sebagian masyarakat menilai keputusan Wafa merupakan bentuk konsistensi terhadap keyakinan pribadi.
Sebagian lainnya mempertanyakan bagaimana aturan pendidikan militer dapat diselaraskan dengan kebutuhan disiplin, keselamatan, dan keleluasaan gerak selama latihan.
Kementerian Pertahanan akhirnya memberikan klarifikasi. Menhan Sjafrie mengarahkan agar ketentuan seragam kadet Unhan disesuaikan sehingga mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Kemhan juga menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak pernah terdapat larangan penggunaan hijab dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025.
Penjelasan tersebut menjadi penting karena persoalan yang berkembang di ruang publik bukan hanya menyangkut pakaian, melainkan menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana negara menjamin hak menjalankan keyakinan sekaligus menerapkan disiplin pendidikan pertahanan.
Dalam kehidupan sehari-hari, Kemhan menyatakan kadet perempuan Muslim dapat mengenakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess, dalam kegiatan tertentu di luar kampus, serta ketika menjalani magang.
Dengan demikian, penggunaan hijab tidak dinyatakan sebagai sesuatu yang dilarang secara umum dalam pendidikan Unhan.
Namun, masih terdapat persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan lebih komprehensif, terutama mengenai pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran atau Latsarmil di Akademi Militer, Magelang.
Kemhan menjelaskan bahwa pada kegiatan tertentu selama Latsarmil, pelepasan hijab berkaitan dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, serta keleluasaan bergerak ketika kadet mengikuti latihan dan menggunakan perlengkapan tertentu.
Ketentuan tersebut, menurut Kemhan, bersifat teknis dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan agama.
Di sinilah dilema publik menjadi lebih kompleks.
Bagi lembaga pendidikan militer, aspek keselamatan memang tidak dapat ditawar. Latihan dasar kemiliteran memiliki karakter berbeda dengan aktivitas akademik biasa.
Gerakan fisik, penggunaan perlengkapan, simulasi lapangan, dan kondisi lingkungan latihan membutuhkan standar keselamatan yang ketat.
Namun, dari perspektif calon kadet Muslimah yang menganggap hijab sebagai bagian dari kewajiban agama, persoalan tersebut juga bukan perkara seragam semata.





















