Capaian tersebut, menurutnya, merupakan modal penting yang harus dijaga.
Kepercayaan publik yang telah dibangun tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang permanen, sebab kredibilitas lembaga penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi tindakan dari waktu ke waktu.

Karena itu, penanganan perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh menimbulkan ruang bagi persepsi bahwa terdapat perlakuan berbeda berdasarkan posisi atau jabatan seseorang.
“Langkah dan tindakan nyata sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik yang telah terbangun,” ujar Azmi.
Ia menilai, apabila Kejagung mampu menunjukkan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan hukum dan bukti tanpa mempertimbangkan status seseorang, hal tersebut justru dapat memperkuat legitimasi institusi.
Sebaliknya, apabila muncul kesan adanya perlakuan khusus atau konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara, kepercayaan masyarakat dapat tergerus.
Karena itu, seluruh jajaran Kejaksaan perlu menunjukkan bahwa kepentingan penegakan hukum dan kepentingan publik berada di atas kepentingan kelompok maupun solidaritas internal.
Perkara tersebut juga menjadi ujian terhadap prinsip *checks and balances* dalam penegakan hukum.
Institusi penegak hukum tidak hanya dituntut memiliki kewenangan untuk memproses perkara, tetapi juga harus mampu memastikan kewenangan tersebut digunakan secara bertanggung jawab.
Dalam negara hukum, jabatan tidak seharusnya menjadi perisai dari proses hukum.
Sebaliknya, semakin tinggi posisi seseorang dalam institusi negara, semakin besar pula tuntutan terhadap standar integritas dan akuntabilitas yang harus dipenuhi.
Karena itu, proses terhadap Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik bukan semata-mata karena sosok yang diperiksa pernah menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung.
Perkara ini juga menyangkut pertaruhan terhadap prinsip bahwa hukum harus berlaku setara bagi setiap orang.
Penanganan yang objektif, profesional, dan sesuai prosedur diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, ujian terbesar bagi Kejaksaan Agung bukan hanya terletak pada kemampuan mengungkap suatu perkara, tetapi juga keberanian memastikan bahwa hukum dapat bekerja secara independen ketika berhadapan dengan lingkungan internalnya sendiri.
Jika prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui proses yang transparan, akuntabel, dan berbasis bukti, maka penanganan perkara ini tidak hanya menjadi proses hukum terhadap individu, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat reformasi kelembagaan dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, integritas institusi menjadi taruhan utama. Penegakan hukum yang tidak pandang bulu, termasuk terhadap aparatur sendiri, akan menjadi bukti konkret bahwa prinsip equality before the law bukan sekadar slogan, melainkan nilai yang benar-benar dijalankan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. | BerlianPos.Com | */Redaksi | *** |




















