Wali Kota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat kepada Dua Pejabat

Foto ; repro/dok/fb*

BerlianPos.Com | JSCgroupmedia ~ Wali Kota Medan resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.A.P., M.T., setelah keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan tersebut ditetapkan Wali Kota Medan pada 31 Agustus 2026 melalui dua surat keputusan berbeda.

Read More
banner 300x250

Fernanda dikenai hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sedangkan Efrin Hadi Syahputra Hasibuan berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K.

See also  Kombes T-F Dilaporkan ke Propam Usai Dugaan Pemukulan Pengendara

Jenis hukuman yang diberikan kepada keduanya sama, yakni pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., membenarkan penjatuhan hukuman disiplin tersebut.

“Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan,” ujar Subhan.

Ia menjelaskan, Fernanda dikenai hukuman melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sementara Efrin berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K.

Keduanya dibebaskan dari jabatan dan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.

See also  Kepala Sekolah Nepal Selamatkan 1.643 Siswa dari Terjangan Banjir

Namun, pelaksanaan hukuman tersebut tidak otomatis berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan. Ada mekanisme waktu sebagaimana tercantum dalam diktum masing-masing keputusan.

Menurut Subhan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak keputusan diterima oleh PNS yang bersangkutan.

Ketentuan yang sama berlaku apabila keputusan hukuman disiplin dikirimkan ke alamat PNS yang bersangkutan, dengan perhitungan dimulai sesuai ketentuan yang tercantum dalam keputusan.

“Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026.

Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan,” jelas Subhan.

See also  SPN Polda Papua Sambut Casis Bintara Angkatan 54 Penuh Makna Budaya

Penjatuhan hukuman tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin.

Proses pemeriksaan disebut telah melalui Tim Pemeriksa Ad Hoc serta tahapan administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan keputusan yang ditetapkan, Fernanda yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Medan Timur selanjutnya ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.

Sementara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.

Perubahan tersebut menjadi konsekuensi administratif dari hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada keduanya.

banner 1080x1592

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *