Dalam konteks pemerintahan daerah, koordinasi lintas instansi juga menjadi kunci.
Pengawasan pertambangan dapat melibatkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, instansi teknis, pemerintah kabupaten dan kota, serta masyarakat. Setiap lembaga memiliki kewenangan berbeda yang harus berjalan sesuai aturan.

BEM Banten Bersatu sendiri memilih mempertahankan aksi hingga mendapatkan respons atas tuntutan mereka.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa ingin memastikan aspirasi yang disampaikan tidak berhenti pada seremoni penerimaan massa aksi.
Namun, penyampaian aspirasi tetap perlu dilakukan secara tertib dan damai.
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi, sementara ketertiban umum dan keselamatan seluruh pihak juga harus dijaga.
Pemerintah juga perlu melihat aksi mahasiswa sebagai masukan untuk memperbaiki tata kelola. Kritik yang disertai data dapat menjadi sumber evaluasi bagi kebijakan publik.
Sebaliknya, pemerintah perlu menjawab kritik dengan informasi yang jelas, bukan sekadar pernyataan normatif.
Persoalan tambang ilegal pada akhirnya bukan hanya persoalan antara mahasiswa dan pemerintah. Jika benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, dampaknya dapat menyentuh kepentingan masyarakat secara luas.
Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, profesional, dan terbuka.
Masyarakat Banten juga memiliki kepentingan agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan.
Aktivitas ekonomi harus berjalan dalam koridor hukum sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan tanpa meninggalkan persoalan ekologis dan sosial yang harus ditanggung masyarakat di kemudian hari.
Di tengah dinamika tersebut, pertemuan antara pejabat daerah, kepolisian, dan mahasiswa di KP3B menjadi awal penting untuk membuka ruang komunikasi.
Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap tuntutan yang relevan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan yang jelas.
Pemerintah Provinsi Banten diharapkan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, sementara kepolisian dapat menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan kewenangan hukum.
DPRD juga memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Bagi mahasiswa, pengawalan terhadap persoalan pertambangan dapat dilakukan melalui riset, pemantauan lapangan, kajian regulasi, dan penyampaian laporan kepada lembaga yang berwenang.
Dengan pendekatan berbasis data, kontrol masyarakat terhadap kebijakan publik dapat semakin konstruktif.
















