Penegak hukum harus melihat unsur delik, bukti, hubungan seseorang dengan dokumen tersebut, serta unsur kesengajaan atau pengetahuan apabila unsur tersebut memang dipersyaratkan oleh ketentuan pidana yang diterapkan.
Dengan demikian, kemungkinan pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri.

Status seseorang sebagai pejabat negara juga tidak otomatis membuatnya bersalah hanya karena muncul tuduhan terhadap dokumen administratif yang pernah digunakan dalam proses politik.
Berbeda dengan itu, perkara Hellyana sebagaimana dipaparkan dalam bahan Rajo Ameh disebut telah berada pada tahap perkara pidana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Ia disebut berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan gelar atau dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Status terdakwa sendiri juga harus dipahami secara benar. Terdakwa adalah orang yang didakwa melakukan tindak pidana dan sedang menjalani proses pemeriksaan di pengadilan.
Status tersebut belum sama dengan terpidana. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memenuhi ketentuan hukum dan setelah menempuh proses hukum yang tersedia.
Perbedaan status inilah yang penting bagi masyarakat agar pemberitaan mengenai perkara hukum tidak berubah menjadi vonis sosial. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses peradilan berlangsung.
Dalam kaitannya dengan jabatan, Rajo Ameh membedakan konsekuensi konstitusional bagi wakil presiden dengan konsekuensi administratif bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Struktur ketatanegaraan Indonesia memang memberikan mekanisme berbeda untuk masing-masing jabatan.
Untuk wakil presiden, persoalan pemberhentian tidak dapat disamakan dengan mekanisme pemberhentian kepala daerah.
Wakil presiden merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif tingkat nasional dan mempunyai kedudukan yang diatur secara langsung dalam UUD 1945.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Proses tersebut mempunyai tahapan konstitusional, termasuk peran DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Karena itu, munculnya sengketa mengenai dokumen pendidikan tidak dengan sendirinya berarti seorang wakil presiden otomatis kehilangan jabatan.
Persoalan pidana pun memiliki jalur tersendiri.
Jika terdapat laporan mengenai dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya.
Pada tahap berikutnya, apabila perkara memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan, pembuktian dilakukan di hadapan hakim.





















