BerlianPos.Com | JSCgroupmedia ~ Direktur Eksekutif Pinang Merah Indonesia, Rajo Ameh, mendesak pemerintah Indonesia memperkuat pengamanan perairan Ambalat dan sekitarnya di Laut Sulawesi melalui kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut (TNI AL), di tengah persoalan batas maritim yang belum sepenuhnya disepakati Indonesia dan Malaysia.
Ia menilai kepentingan nasional di kawasan strategis yang memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi itu harus dilindungi secara tegas, terukur, serta berlandaskan hukum internasional.

“Jika Ambalat dan sekitarnya merupakan wilayah hak berdaulat Indonesia, kita tidak perlu bernegosiasi dengan Malaysia,” ujar Rajo Ameh.
Ia juga memperingatkan bahwa tindakan yang mengganggu kepentingan Indonesia di kawasan tersebut harus ditanggapi secara serius. Rajo Ameh berharap pemerintah meningkatkan kesiapan armada TNI AL untuk menjaga keamanan perairan perbatasan.
Pernyataan tersebut merupakan sikap Rajo Ameh terhadap persoalan Ambalat.
Namun, dalam perspektif hukum internasional, perlu dibedakan antara kedaulatan atas wilayah laut, hak berdaulat atas sumber daya alam, dan penetapan garis batas maritim.
Pembedaan ini penting agar tuntutan pengamanan nasional tidak dicampuradukkan dengan kesimpulan hukum yang belum ditetapkan melalui kesepakatan batas definitif.
Kawasan Ambalat berada di Laut Sulawesi, di sebelah timur Kalimantan, dekat perbatasan maritim Indonesia dan Malaysia.
Wilayah dasar laut ini memiliki arti strategis karena potensi hidrokarbonnya sekaligus posisinya yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan, pelayaran, dan pengelolaan sumber daya alam.
Hingga kini, delimitasi batas maritim di kawasan yang diklaim kedua negara tersebut masih menjadi persoalan diplomatik dan hukum.
Persoalan Ambalat telah berlangsung selama puluhan tahun.
Salah satu landasan historisnya adalah perjanjian landas kontinen Indonesia–Malaysia yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada 27 Oktober 1969 dan diratifikasi kedua negara pada tahun yang sama.
Pada 17 Maret 1970, kedua negara juga menandatangani persetujuan mengenai batas laut teritorial di bagian Selat Malaka.
Akan tetapi, kesepakatan mengenai sejumlah segmen perbatasan tersebut tidak berarti seluruh persoalan delimitasi di Laut Sulawesi telah selesai.
Ketegangan meningkat setelah Malaysia menerbitkan peta batas maritim pada 1979 yang memuat klaim lebih luas dibandingkan sejumlah peta sebelumnya.
Indonesia memprotes peta tersebut karena menilai penggambaran garis klaimnya mengganggu kepentingan maritim nasional.
Perbedaan penafsiran atas garis batas, hak atas landas kontinen, dan konsekuensi hukum dari peta tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan yang terus dibicarakan.
Salah satu aspek yang sering muncul dalam perdebatan ialah putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) pada 17 Desember 2002 mengenai sengketa kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan.





















