Dalam perkara tersebut, ICJ memutuskan bahwa kedaulatan atas kedua pulau berada pada Malaysia. Namun, putusan itu menyangkut kedaulatan atas pulau, bukan penetapan akhir seluruh garis batas maritim di kawasan Ambalat.
Karena itu, hasil perkara Sipadan–Ligitan tidak dapat ditafsirkan sebagai keputusan otomatis yang menetapkan Ambalat menjadi milik salah satu negara.

Perbedaan mendasar tersebut penting bagi masyarakat. Pulau, laut teritorial, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen memiliki rezim hukum yang berbeda.
Kedaulatan negara berlaku terhadap wilayah daratan, perairan kepulauan, dan laut teritorial sesuai ketentuan hukum laut.
Sementara itu, di ZEE dan landas kontinen, negara pantai menjalankan hak berdaulat dan yurisdiksi tertentu yang diberikan oleh hukum internasional, bukan kedaulatan penuh seperti di wilayah daratan.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) menjadi dasar utama untuk memahami persoalan tersebut.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang berhak menetapkan garis pangkal kepulauan sesuai persyaratan konvensi.
Malaysia, sebagai negara pantai, juga mempunyai hak maritim yang diakui hukum internasional. Namun, hak masing-masing negara tidak dengan sendirinya menyelesaikan wilayah yang klaim maritimnya saling tumpang tindih.
Dalam konteks landas kontinen, Pasal 83 UNCLOS mengatur bahwa delimitasi antara negara-negara yang berhadapan atau berdampingan harus dilakukan melalui kesepakatan berdasarkan hukum internasional untuk mencapai penyelesaian yang adil.
Selama kesepakatan belum tercapai, Pasal 83 ayat (3) meminta negara-negara terkait melakukan segala upaya untuk membuat pengaturan sementara yang bersifat praktis dan tidak membahayakan atau menghambat tercapainya kesepakatan akhir.
Ketentuan serupa mengenai ZEE terdapat dalam Pasal 74 ayat (3).
Ketentuan itu tidak berarti Indonesia harus melepaskan klaimnya. Perundingan batas maritim merupakan mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan klaim secara damai, bukan pengakuan otomatis terhadap klaim negara lain.
Sebaliknya, penolakan terhadap perundingan juga tidak dengan sendirinya membuat garis batas yang disengketakan menjadi sah secara definitif menurut hukum internasional.
Kajian akademik dari Universitas Sam Ratulangi yang diterbitkan dalam jurnal Lex et Societatis pada 2019 membahas Ambalat sebagai wilayah dasar laut yang belum memiliki batas maritim definitif.
Penelitian tersebut menyoroti perbedaan antara kedaulatan dan hak berdaulat serta pentingnya UNCLOS dalam penetapan batas.
Kajian itu juga mengulas sejarah eksplorasi sumber daya dan perbedaan klaim Indonesia–Malaysia.
Sebagai penelitian akademik, tulisan tersebut merupakan analisis hukum, bukan putusan pengadilan internasional yang menetapkan seluruh kawasan sebagai milik satu negara.
Kajian lain yang diterbitkan dalam International Law Discourse in Southeast Asia pada 2023 menempatkan sengketa Ambalat dalam kerangka hukum laut, penyelesaian sengketa, dan hubungan bilateral.





















