Rizal menilai apabila pemekaran akhirnya menjadi pilihan, pemerintah pusat dan DPR RI harus memastikan bahwa tujuan utamanya tidak bergeser menjadi sekadar pembentukan struktur birokrasi.
“Pemekaran harus menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat. Jangan sampai hanya menambah pemerintahan, tetapi masyarakat tidak mendapatkan perubahan,” katanya.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Pusat, DPR RI dan seluruh pemangku kepentingan membuka ruang pembahasan yang luas terhadap aspirasi masyarakat Aceh.
Menurutnya, masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek utama dalam pembahasan pemekaran.
Setiap kajian mengenai kemampuan fiskal, luas wilayah, jumlah penduduk, potensi ekonomi, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan perlu disampaikan secara terbuka.
“Dorongan masyarakat ini harus dimudahkan melalui proses yang objektif dan terbuka. Pemerintah pusat, DPR dan stakeholder lainnya harus bersama-sama melihat apa yang menjadi keinginan rakyat Aceh,” harap Rizal.
Namun, dukungan terhadap pemekaran bukan berarti mengabaikan berbagai tantangan yang harus dihadapi.
Pembentukan daerah otonom baru membutuhkan kesiapan administratif, fiskal, kelembagaan dan sumber daya manusia.
Pemerintah juga perlu memastikan provinsi baru nantinya memiliki kemampuan menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik secara berkelanjutan.
Persoalan pembiayaan juga menjadi bagian penting.
Provinsi baru membutuhkan anggaran untuk membangun pusat pemerintahan, infrastruktur dasar, fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaringan transportasi, serta berbagai perangkat pelayanan publik.
Tanpa perencanaan fiskal yang matang, pemekaran berisiko hanya menghasilkan perubahan struktur administrasi tanpa peningkatan kesejahteraan yang signifikan.
Karena itu, aspirasi pembentukan ALA perlu diuji melalui kajian yang komprehensif. Dukungan politik harus berjalan beriringan dengan pengukuran kemampuan daerah.
Masyarakat yang mendukung pemekaran juga perlu memperoleh kepastian mengenai batas wilayah, ibu kota provinsi, sumber pembiayaan, pembagian aset, penataan aparatur, serta strategi pembangunan setelah provinsi baru terbentuk.
Hal tersebut penting agar pemekaran tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga perlu melihat aspirasi masyarakat Aceh secara proporsional. Keinginan membentuk daerah baru tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai tuntutan administratif.
Aspirasi tersebut perlu dibaca sebagai bagian dari dinamika masyarakat dalam mencari model pemerintahan yang dianggap mampu memberikan pelayanan lebih dekat dan pembangunan yang lebih merata.
Rizal menegaskan bahwa pemekaran juga tidak boleh menjadi alasan untuk memecah persaudaraan masyarakat Aceh.



















