Menurutnya, pembentukan provinsi baru harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan dan pemerataan, bukan sebagai sumber konflik antarkelompok maupun antardaerah.
“Pemekaran jangan dijadikan pemisah masyarakat. Justru harus menjadi cara untuk memperkuat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujarnya.

Dalam perspektif pembangunan daerah, keberadaan beberapa pusat pemerintahan juga berpotensi mendorong munculnya pusat ekonomi baru.
Investasi, perdagangan, jasa, pendidikan dan sektor produktif lainnya dapat berkembang lebih dekat dengan masyarakat apabila ditopang infrastruktur dan kebijakan yang tepat.
Namun, peluang tersebut tidak akan otomatis muncul hanya karena sebuah daerah berubah status menjadi provinsi. Pemerintah daerah baru tetap harus memiliki strategi pembangunan yang jelas dan terukur.
Pengembangan sektor unggulan daerah, peningkatan kualitas SDM, penguatan UMKM, pembangunan infrastruktur konektivitas dan pemanfaatan potensi sumber daya secara berkelanjutan harus menjadi bagian dari agenda utama.
Dalam konteks Aceh, kekayaan budaya dan karakter masyarakat lokal juga perlu menjadi pertimbangan penting.
Pemekaran seharusnya tidak menghilangkan identitas daerah, tetapi memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat lokal untuk mengembangkan potensi ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Karena itu, apabila pembahasan pembentukan Provinsi ALA kembali menguat, masyarakat perlu terlibat secara aktif dan kritis.
Aspirasi publik harus disampaikan melalui mekanisme konstitusional, berdasarkan data dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah pusat dan DPR RI pun dituntut memberikan penjelasan yang transparan mengenai posisi kebijakan pemekaran daerah, termasuk tahapan yang memungkinkan ditempuh dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Bagi Rizal, inti dari seluruh perdebatan tersebut sederhana: pembangunan harus terasa sampai ke masyarakat paling jauh dari pusat pemerintahan.
Ia berharap pemerintah tidak hanya mengukur keberhasilan pembangunan berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi atau besarnya anggaran, tetapi juga berdasarkan seberapa mudah masyarakat mendapatkan pelayanan dan seberapa besar peluang ekonomi yang terbuka bagi mereka.
Aspirasi pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara dengan demikian menjadi bagian dari diskursus yang lebih luas mengenai masa depan tata kelola Aceh.
Apakah pemekaran benar-benar menjadi solusi, atau justru diperlukan penguatan pemerintahan dan pelayanan dalam struktur yang ada, semuanya membutuhkan kajian serius.
Yang pasti, suara masyarakat tidak boleh berhenti sebagai wacana.
Jika pemekaran dinilai layak, prosesnya harus dilakukan secara terbuka, terukur dan sesuai hukum.
Jika belum layak, pemerintah juga berkewajiban menjelaskan alasannya secara terang kepada masyarakat sekaligus menawarkan solusi alternatif untuk mengatasi ketimpangan pembangunan.



















