Rajo Ameh Minta Perpres 79/2026 Dikaji, Soroti Laut Belitong

Foto ; repro/dok/perpres792026*

“Sudahlah daratan kami di Pulau Belitong ini hancur lebur. Apa yang bisa dikerjakan lagi dan apa yang bisa dibangun dari tanah berlubang-lubang itu? Ada yang berlubang dalam dan ada yang telah menjadi kolam tidak jelas,” ujarnya.

Karena itu, Rajo Ameh meminta agar persoalan serupa tidak berulang di kawasan laut.

Read More
banner 300x250

Ia mengkhawatirkan aktivitas pertambangan di ruang laut, apabila tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian, dapat berdampak terhadap wilayah tangkap nelayan serta aktivitas masyarakat lainnya yang bergantung pada sumber daya pesisir.

See also  Brigjen Murry Mirranda ; Naik Ontel ke Kantor Butuh Keberanian

“Janganlah pula laut kami juga mau digarap yang derita kerusakannya jelas-jelas akan mengancam mata pencaharian nelayan dan masyarakat pemancing lainnya yang ada di Pulau Belitong,” katanya.

Rajo Ameh kemudian meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan peninjauan terhadap ketentuan yang menjadi perhatiannya tersebut.

“Saya memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk meminta peninjauan dan/atau bila perlu dibatalkan Pasal 8 ayat d angka 1 dan 2 yang terdapat pada Perpres Nomor 79 Tahun 2026,” ucapnya.

Ia menekankan karakter geografis Belitong sebagai wilayah kepulauan dengan ruang darat dan laut yang terbatas.

Karena itu, menurut dia, kebijakan pengelolaan sumber daya alam perlu mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta keberlanjutan sektor ekonomi lain.

See also  Pengalaman 10 Tahun di Kameramen, Ardy Kini Rela Melamar Jadi OB

“Belitong adalah pulau kecil, Pak Presiden. Belitong bukan pulau sebesar Papua,” ujarnya.

Pernyataan tersebut juga memperlihatkan kekhawatiran terhadap masa depan ekonomi Belitong yang menurut Rajo Ameh tidak hanya bergantung pada pertambangan.

Ia menyebut sektor pariwisata, perikanan, ekonomi bahari, serta berbagai kegiatan masyarakat pesisir sebagai bagian penting dari kehidupan ekonomi daerah.

Menurutnya, pembangunan Belitong harus melihat seluruh potensi yang tersedia secara seimbang.

Pertambangan timah merupakan salah satu kegiatan ekonomi, tetapi keberadaan sektor tersebut tidak seharusnya menutup peluang pengembangan sektor lain yang berkelanjutan.

“Pulau Belitong bukan hanya ada tambang. Ada pariwisata dan berbagai kegiatan pendukung lainnya, termasuk bahari,” katanya.

See also  Candaan Ahmad Sahroni soal Sherly Tjoanda Tuai Sorotan

Di sisi lain, Perpres 79/2026 dari perspektif pemerintah dan perusahaan memang diarahkan pada pembenahan tata kelola pertambangan.

PT Timah menyatakan regulasi tersebut memberikan kerangka untuk memperjelas asal-usul material, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memperbaiki tata kelola dari eksplorasi sampai penjualan.

PT Timah juga menyebut regulasi tersebut sebagai peluang untuk memperbarui dan memvalidasi sumber daya serta cadangan timah, khususnya di Belitung.

Dalam paparan perusahaan, hingga semester I 2026 tercatat sumber daya mineral timah sebesar 798 ribu ton kandungan timah dan cadangan sebesar 312 ribu ton Sn.

banner 1080x1592

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *