BerlianPos.Com | JSCgroupmedia ~ Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memunculkan perhatian dari kalangan masyarakat pesisir Belitong.
CEO AUKBABEL Aktivis Untuk Kemajuan Bangka Belitung sekaligus Ketua Umum Himpunan Nelayan Tradisional Indonesia (HNTI), Rajo Ameh, meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap dampak kebijakan pertambangan terhadap ruang laut, ekosistem pesisir, serta mata pencaharian nelayan.

Perpres tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan mengatur pembenahan tata kelola pertambangan timah dari hulu hingga hilir.
PT Timah Tbk menyambut aturan tersebut dan menyebutnya sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum, tata kelola, serta optimalisasi penerimaan negara.
Perusahaan juga menyatakan pembenahan mencakup eksplorasi, produksi, pengolahan, pemurnian hingga penjualan.
Namun, Rajo Ameh mengaku gusar setelah membaca ketentuan yang menurutnya berkaitan dengan pemanfaatan kawasan atau ruang laut dalam Pasal 8.
Ia menilai ketentuan tersebut perlu dikaji secara hati-hati, khususnya ketika diterapkan di wilayah Belitong yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap sumber daya laut.
“Saya sedikit gusar dan gelisah melihat isi Perpres Nomor 79 Tahun 2026, khususnya Pasal 8 ayat d angka 1 dan 2 yang menyebut mengenai pemanfaatan kawasan atau ruang laut,” ujar Rajo Ameh di Manggar Belitung Timur, Jum’at [11/9].
Menurut Rajo Ameh, persoalan utama bukan semata-mata mengenai kegiatan pertambangan timah, melainkan bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan agar tidak mengorbankan ruang hidup masyarakat pesisir.
Ia mengingatkan bahwa laut merupakan sumber penghidupan nelayan tradisional yang menggantungkan pendapatan keluarga dari hasil tangkapan sehari-hari.
“Kalau laut kami sudah dijamah atau dikelola demi tambang timah yang tidak bisa diperbarui, maka ini jelas akan mengancam ekosistem laut yang tentunya akan berdampak pada seluruh nelayan yang mencari nafkah di laut Pulau Belitong,” katanya.
Kekhawatiran tersebut muncul di tengah fakta bahwa PT Timah Tbk memiliki wilayah izin usaha pertambangan yang mencakup wilayah laut.
Berdasarkan paparan perusahaan hingga semester I 2026, PT Timah memiliki 127 WIUP timah dengan luas keseluruhan 473.558 hektare.
Dari luas tersebut, 184.672 hektare merupakan wilayah laut dan 288.886 hektare merupakan wilayah darat.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan wilayah pertambangan tidak hanya berkaitan dengan kawasan daratan.
Karena itu, menurut Rajo Ameh, pembahasan mengenai tata kelola timah di Bangka Belitung harus mempertimbangkan secara serius kondisi masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup dari sektor perikanan dan aktivitas bahari.
Ia juga mengingatkan pengalaman masyarakat Belitong dengan perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan di daratan.
Menurut Rajo Ameh, sebagian wilayah bekas tambang masih menyisakan lubang dan kolong yang membutuhkan penanganan agar dapat memberikan manfaat kembali bagi masyarakat.





















