Namun, tingkat ketergantungan Indonesia tidak tepat dinyatakan sebagai angka tunggal tanpa definisi dan sumber data yang jelas.
Besarnya lalu lintas yang melewati Singapura dapat berbeda menurut jaringan, operator, tujuan komunikasi, dan periode pengukuran.

Kabel bawah laut juga tidak sama dengan satu jalur tunggal yang dapat mewakili seluruh konektivitas internet nasional.
Jaringan digital terdiri atas berbagai kabel, stasiun pendaratan, pusat pertukaran internet, jaringan domestik, dan hubungan antaroperator.
Karena itu, dampak gangguan terhadap konektivitas Indonesia bergantung pada lokasi gangguan, kapasitas cadangan, pengaturan perutean lalu lintas, serta kesiapan jaringan alternatif.
Dalam konteks ini, pemerintah perlu memperkuat ketahanan infrastruktur digital melalui diversifikasi rute kabel, pengembangan konektivitas antarpulau, perlindungan stasiun pendaratan, dan kerja sama dengan operator telekomunikasi.
Perencanaan tersebut juga perlu mencakup mitigasi risiko bencana, kerusakan fisik kabel, gangguan teknis, dan ancaman keamanan siber.
Ketahanan jaringan tidak cukup dibangun melalui pernyataan politik, melainkan melalui investasi, regulasi, dan pengujian teknis secara berkala.
Bagi Indonesia, ketahanan digital memiliki hubungan langsung dengan kedaulatan ekonomi.
Gangguan jaringan dapat memengaruhi transaksi elektronik, layanan perbankan, kegiatan perusahaan, komunikasi pemerintah, serta akses masyarakat terhadap layanan publik.
Oleh sebab itu, evaluasi terhadap konektivitas internasional merupakan agenda yang relevan terlepas dari apakah polemik pernyataan Cheng benar-benar mengandung ancaman atau hanya memicu salah tafsir.
Rajo Ameh kemudian mengaitkan perbincangan mengenai kepentingan nasional tersebut dengan investasi asing di sektor perkebunan sawit.
Ia meminta pemerintah memeriksa kepatuhan perusahaan PMA asal Singapura dan Malaysia terhadap ketentuan perkebunan, khususnya mengenai pengolahan hasil di dalam negeri.
Namun, permintaan evaluasi itu tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa perusahaan dari kedua negara telah melakukan pelanggaran.
Pemeriksaan harus didasarkan pada identitas badan usaha, izin yang dimiliki, luas lahan, jenis kegiatan, dan kewajiban hukum yang berlaku bagi masing-masing perusahaan.
Indonesia mempunyai industri kelapa sawit yang besar dengan jaringan usaha dari perkebunan hingga pengolahan minyak nabati dan produk turunannya.
Komoditas tersebut berperan dalam ekspor, penyerapan tenaga kerja, kegiatan ekonomi daerah, serta pasokan bahan baku industri pangan dan nonpangan.
Penguatan hilirisasi menjadi salah satu cara meningkatkan nilai tambah agar manfaat ekonomi tidak hanya berasal dari penjualan bahan mentah.





















