BerlianPos.Com | JSCgroupmedia ~ Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan 12 pemohon yang berasal dari sejumlah kelompok dan individu, termasuk Denny Indrayana, dan pada tahap awal mereka meminta MK menguji bukti serta proses pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mengikuti Pilpres 2024.

Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin malam, 21 September 2026.
Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan setelah permohonan diajukan pada 10 September dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Ada satu hal penting yang perlu diluruskan dari informasi yang beredar: perkara ini bukan diajukan oleh tujuh orang atau tujuh pihak secara individual, melainkan terdapat 12 pemohon yang secara administratif tercatat dalam perkara MK.
Mereka adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam pemberitaan MK, para pemohon tersebut disebut berasal dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Pokok persoalan yang dibawa ke MK berkaitan dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon mendalilkan bahwa persyaratan tersebut bersifat wajib dan harus dibuktikan ketika proses pencalonan.
Mereka mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, termasuk surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari proses administrasi pencalonannya.
Para pemohon meminta MK membuka pemeriksaan pembuktian untuk menguji apakah persyaratan tersebut memang telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku pada Pemilu 2024.
Dalil tersebut masih merupakan argumentasi para pemohon, bukan kesimpulan atau putusan MK. Mahkamah belum memutus apakah Gibran memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Persoalan pembuktian menjadi salah satu titik penting karena para pemohon tidak sekadar mempertanyakan ada atau tidaknya dokumen pendidikan.
Mereka juga mempersoalkan mekanisme penerbitan surat keterangan penyetaraan serta perubahan aturan administratif yang berkaitan dengan pembuktian pendidikan bagi calon yang pernah bersekolah di luar negeri.
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi bagian dari perdebatan tersebut.
Dalam aturan itu terdapat ketentuan mengenai dokumen pendidikan, termasuk ketentuan bagi calon yang memiliki dokumen pendidikan dari luar negeri.
Dokumen KPU mengenai persyaratan pendidikan juga memuat ketentuan bahwa ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah luar negeri harus disertai surat penyetaraan dari kementerian yang membidangi pendidikan atau agama.





















