Truk Tangki Kecelakaan Maut, Sopir Diduga Diganti

Foto ; repro/dok/fb*
banner 468x60

BerlianPos.Com | JSCgroupmedia ~ PT Kharisma Kaisar Batulicin mengakui truk tangki yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Alternatif Batulicin–Banjarbaru merupakan armada milik perusahaan.

Namun, saat kecelakaan terjadi, kendaraan tersebut diketahui tidak dikemudikan oleh sopir resmi yang ditugaskan perusahaan, melainkan anak dari sopir yang sehari-hari bekerja sebagai kernet.

Read More
banner 300x250

Fakta tersebut disampaikan General Manager PT Kharisma Kaisar Batulicin, Muhamat Faizal. Ia mengatakan pihak perusahaan baru mengetahui adanya pergantian pengemudi setelah kecelakaan terjadi.

“Ini saya baru tahu setelah kejadian,” kata Faizal kepada Radar Banjarmasin, Selasa (4/8).

Menurut Faizal, perusahaan tidak mengetahui sebelumnya bahwa kendaraan tersebut dikemudikan oleh orang lain.

Sopir yang secara resmi ditugaskan membawa armada tersebut disebut memiliki anak yang bekerja sebagai kernet.

Pergantian pengemudi tersebut kini menjadi salah satu fakta penting dalam penyelidikan kecelakaan maut yang terjadi di jalur alternatif Batulicin–Banjarbaru.

Aparat penegak hukum perlu memastikan bagaimana kendaraan dapat dikemudikan oleh orang yang bukan merupakan sopir resmi perusahaan serta apakah yang bersangkutan memiliki kompetensi dan dokumen berkendara sesuai ketentuan.

Dalam operasional kendaraan angkutan berat, pergantian pengemudi bukan persoalan sederhana.

Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki tanggung jawab keselamatan yang tidak hanya melekat pada pengemudi, tetapi juga berkaitan dengan kelayakan kendaraan, kepatuhan terhadap aturan operasional, serta pengawasan perusahaan.

Karena itu, pengungkapan bahwa pengemudi kendaraan saat kecelakaan bukan sopir resmi perusahaan menjadi bagian penting yang perlu didalami secara menyeluruh.

See also  Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus MBG

Di sisi lain, perusahaan menyatakan baru mengetahui adanya pergantian pengemudi setelah insiden berlangsung.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi mengenai mekanisme pengawasan terhadap armada perusahaan sebelum kendaraan beroperasi.

Penyidik nantinya perlu menelusuri rangkaian peristiwa sejak kendaraan keluar dari lokasi operasional hingga terjadinya kecelakaan.

Pemeriksaan dapat mencakup identitas pengemudi, status hubungan kerja, kepemilikan surat izin mengemudi, kondisi kendaraan, muatan, hingga prosedur perusahaan dalam mengawasi penggunaan armada.

Aspek lain yang juga penting adalah memastikan apakah kendaraan telah memenuhi persyaratan laik jalan.

Pemeriksaan terhadap sistem pengereman, ban, kemudi, penerangan, tangki, serta komponen keselamatan lainnya dapat membantu menentukan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.

Kecelakaan yang melibatkan kendaraan tangki dan kendaraan lain di jalur alternatif Batulicin–Banjarbaru menjadi perhatian karena kendaraan angkutan berat memiliki potensi menimbulkan dampak besar ketika terjadi insiden di jalan raya.

Bagi masyarakat yang setiap hari menggunakan jalur tersebut, keselamatan kendaraan angkutan menjadi persoalan penting.

Pengguna jalan tentu berharap seluruh perusahaan transportasi maupun pemilik armada menjalankan standar keselamatan secara ketat, termasuk memastikan kendaraan dikemudikan oleh pengemudi yang memenuhi persyaratan.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap hubungan kerja antara sopir dan kernet.

Status sebagai kernet tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada seseorang untuk mengambil alih kendaraan, terutama apabila kendaraan tersebut merupakan armada perusahaan dan beroperasi di jalan umum.

See also  Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus MBG

Namun, siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas pergantian pengemudi tersebut masih harus menunggu hasil pemeriksaan aparat.

Tidak tepat untuk menarik kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa secara menyeluruh.

Pihak perusahaan juga memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur operasional yang diterapkan terhadap sopir dan kernet.

Transparansi tersebut penting agar masyarakat mengetahui bagaimana perusahaan memastikan armadanya beroperasi sesuai standar keselamatan.

Keterangan dari perusahaan juga dapat menjadi bagian penting bagi penyidik dalam membangun kronologi kejadian.

Apalagi, informasi bahwa pergantian pengemudi baru diketahui setelah kecelakaan menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme kontrol perusahaan terhadap kendaraan yang berada di lapangan.

Dalam konteks keselamatan lalu lintas, pengawasan tidak seharusnya hanya dilakukan setelah kecelakaan terjadi.

Pencegahan menjadi faktor utama untuk mengurangi risiko kecelakaan, khususnya pada kendaraan dengan ukuran dan kapasitas angkut besar.

Perusahaan yang mengoperasikan armada angkutan berat memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengemudi memenuhi persyaratan, kendaraan laik jalan, serta prosedur operasional dijalankan secara konsisten.

Di sisi lain, pengemudi juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan lalu lintas dan tidak menyerahkan kendali kendaraan kepada orang yang tidak berwenang.

Masyarakat pun diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai identitas maupun pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kecelakaan tersebut.

See also  Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus MBG

Proses hukum harus diberi ruang untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti.

Pernyataan Muhamat Faizal bahwa perusahaan baru mengetahui pergantian pengemudi setelah kecelakaan kini menjadi salah satu titik penting dalam perkara tersebut.

Informasi itu perlu diuji bersama fakta-fakta lain agar dapat diketahui apakah pergantian pengemudi merupakan faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan atau berkaitan dengan pelanggaran prosedur operasional.

Pada akhirnya, kecelakaan maut di jalur Batulicin–Banjarbaru bukan hanya persoalan siapa yang berada di balik kemudi ketika kejadian berlangsung.

Peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi keseluruhan sistem keselamatan kendaraan angkutan berat, mulai dari perekrutan dan penugasan pengemudi, pengawasan kernet, pemeriksaan kendaraan, hingga kepatuhan perusahaan terhadap standar operasional.

Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Setiap armada yang beroperasi di jalan umum membawa tanggung jawab besar karena kesalahan kecil dapat berujung pada hilangnya nyawa.

Kini, publik menunggu hasil penyelidikan aparat untuk mengetahui kronologi lengkap kecelakaan, status pengemudi saat kejadian, kondisi kendaraan, serta faktor-faktor lain yang menyebabkan insiden maut tersebut terjadi.

Keterangan perusahaan menjadi salah satu bagian dari rangkaian fakta yang perlu diperiksa.

Dengan penyelidikan yang transparan dan menyeluruh, penyebab kecelakaan diharapkan dapat terungkap secara terang sekaligus menjadi bahan evaluasi agar tragedi serupa tidak kembali terjadi di jalur Batulicin–Banjarbaru maupun wilayah lainnya. | BerlianPos.Com | */Redaksi | *** |

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *