BerlianPos.Com | JSCgroupmedia ~ Ombudsman Republik Indonesia (RI) terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah dengan menerima dan memeriksa laporan masyarakat, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, mendorong pencegahan maladministrasi, serta memastikan penyelenggara memperbaiki layanan ketika ditemukan pelanggaran administrasi pemerintahan.
Peran tersebut memiliki dasar utama Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menempatkan Ombudsman sebagai lembaga negara yang mandiri dan bebas dari campur tangan kekuasaan lain.

Kehadiran Ombudsman memiliki arti penting karena pelayanan publik merupakan titik pertemuan langsung antara negara dan masyarakat.
Administrasi kependudukan, pertanahan, pendidikan, kesehatan, kepolisian, perizinan, kepegawaian hingga berbagai layanan pemerintah daerah merupakan bagian dari ruang pengawasan Ombudsman sepanjang memenuhi ketentuan sebagai pelayanan publik.
Cakupannya juga meliputi BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang mendapat tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Dalam kerangka hukum tersebut, fungsi Ombudsman bukan menggantikan kementerian, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan atau pengadilan.
Lembaga ini menjalankan pengawasan eksternal terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.
Karena itu, Ombudsman juga bukan lembaga peradilan yang menjatuhkan vonis, melainkan memiliki mekanisme pemeriksaan, mediasi, konsiliasi, tindakan korektif dan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.
UU Nomor 37 Tahun 2008 yang ditetapkan pada 7 Oktober 2008 sampai sekarang berstatus berlaku.
Undang-undang tersebut menjadi fondasi kelembagaan Ombudsman sekaligus mengatur fungsi, tugas, kewenangan, pemeriksaan laporan, rekomendasi serta mekanisme pertanggungjawaban lembaga.
Database resmi JDIH BPK mencatat UU tersebut sebagai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Secara khusus, Pasal 7 menetapkan sejumlah tugas Ombudsman.
Di antaranya menerima laporan dugaan maladministrasi, memeriksa substansi laporan, menindaklanjuti laporan yang masuk dalam kewenangannya, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, membangun koordinasi dan jaringan kerja, melakukan pencegahan maladministrasi serta menjalankan tugas lain yang diberikan undang-undang.
Ketentuan mengenai investigasi atas prakarsa sendiri menjadi salah satu instrumen penting.
Artinya, Ombudsman tidak selalu harus menunggu laporan individual apabila terdapat indikasi persoalan pelayanan publik yang perlu diperiksa.
Mekanisme tersebut memungkinkan pengawasan diarahkan pula kepada persoalan yang berpotensi berdampak luas atau bersifat sistemik.
Dalam praktik kelembagaan, mekanisme itu dikenal antara lain sebagai Investigasi Atas Prakarsa Sendiri atau IAPS.
Kewenangan pemeriksaan Ombudsman juga cukup luas.





















