Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa setiap jenis pasir dapat diekspor tanpa persyaratan.
Di tingkat daerah, tuntutan pengawasan izin menjadi persoalan yang tidak kalah penting.

Pemerintah kabupaten dan kota memiliki kewenangan sesuai pembagian urusan pemerintahan dan ketentuan sektoral, tetapi tidak semua jenis perizinan pertambangan, pemanfaatan ruang laut, atau kegiatan ekspor berada di bawah kewenangan kepala daerah.
Sebagian kewenangan berada pada pemerintah pusat atau pemerintah provinsi, bergantung pada jenis kegiatan dan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, permintaan agar kepala daerah tidak memberikan izin kepada perusahaan ekspor pasir perlu diterjemahkan menjadi langkah administratif yang tepat.
Pemerintah perlu menginventarisasi izin yang masih berlaku, memeriksa kesesuaian tata ruang, menilai dokumen lingkungan, memastikan kewajiban pemulihan, dan menguji kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan produksi maupun perdagangan.
Kepala daerah juga perlu memastikan bahwa keputusan yang diambil berada dalam batas kewenangannya.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindakan dapat dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum sesuai jenis pelanggarannya.
Bentuk penanganan bisa mencakup pemeriksaan administratif, kewajiban perbaikan, penghentian kegiatan berdasarkan kewenangan yang sah, pencabutan izin sesuai prosedur, atau proses hukum apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Langkah tersebut harus didukung bukti dan tidak boleh dilakukan hanya karena suatu perusahaan memiliki rencana ekspor.
Kajian terhadap ekspor pasir juga perlu mempertimbangkan dampak ekonomi lokal. Kegiatan pertambangan dan perdagangan dapat menciptakan pekerjaan, memberikan pendapatan bagi sebagian pelaku usaha, serta menghasilkan penerimaan pemerintah.
Namun, manfaat tersebut harus dibandingkan dengan biaya lingkungan, potensi kerugian nelayan, gangguan terhadap pariwisata, biaya pemulihan ekosistem, dan kemungkinan berkurangnya sumber daya untuk generasi berikutnya.
Apabila keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada perusahaan tertentu, sementara biaya kerusakan ditanggung masyarakat dan pemerintah, kebijakan tersebut perlu dievaluasi.
Sebaliknya, apabila suatu kegiatan dapat dilakukan secara sah dengan dampak yang terkendali dan manfaat yang dapat dibuktikan, penilaiannya harus didasarkan pada data, bukan generalisasi bahwa seluruh ekspor pasir pasti merugikan negara.
Perspektif akademisi dan ahli lingkungan penting untuk menilai kondisi tersebut. Peneliti kelautan dapat membantu mengukur perubahan dasar laut, arus, sedimentasi, dan dampak terhadap habitat.
Ekonom sumber daya alam dapat memperhitungkan nilai tambah, penerimaan publik, serta biaya eksternalitas.
Ahli hukum administrasi negara dan hukum lingkungan dapat menjelaskan pembagian kewenangan, syarat perizinan, dan mekanisme penindakan.
Pendapat para ahli tersebut perlu diperoleh dari kajian atau pernyataan yang benar-benar diterbitkan dan tidak boleh dikutip seolah-olah telah disampaikan apabila sumbernya belum tersedia.





















