Meski demikian, Subhan menegaskan bahwa pembebasan dari jabatan bukan berarti pemberhentian sebagai PNS.
Fernanda dan Efrin tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil serta tetap memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan tersebut penting agar publik tidak keliru memahami istilah “hukuman disiplin berat”.
Sanksi berupa pembebasan dari jabatan memiliki konsekuensi terhadap kedudukan jabatan, tetapi berbeda dengan pemberhentian seseorang dari statusnya sebagai PNS.
Bagi Pemerintah Kota Medan, penerapan disiplin terhadap kedua pejabat tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi.
Subhan menegaskan bahwa jabatan pemerintahan merupakan amanah sekaligus kepercayaan yang harus dijalankan dengan profesional, bertanggung jawab dan berpedoman pada ketentuan hukum.
“Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN.
Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa disiplin ASN bukan sekadar persoalan administratif internal. Kedisiplinan aparatur memiliki hubungan langsung dengan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Camat dan lurah merupakan pejabat yang berada relatif dekat dengan masyarakat.
Keduanya berhadapan langsung dengan berbagai kebutuhan warga, mulai dari pelayanan pemerintahan, administrasi, koordinasi pembangunan hingga persoalan sosial dan kemasyarakatan.
Karena itu, integritas pejabat pada level tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Ketika seorang pejabat mendapatkan sanksi disiplin, pemerintah tidak cukup hanya memastikan keputusan tersebut dilaksanakan.
Pemerintah juga harus memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu akibat perubahan pejabat.
Hal tersebut menjadi tantangan berikutnya bagi Pemerintah Kota Medan.
Setelah Fernanda dan Efrin tidak lagi menjalankan jabatan sebelumnya, pemerintah perlu memastikan adanya pengaturan organisasi yang efektif sehingga masyarakat di wilayah Medan Timur dan Kelurahan Aur tetap memperoleh pelayanan secara optimal.
Jangan sampai persoalan internal birokrasi justru menciptakan persoalan baru bagi masyarakat.
Pada sisi lain, keputusan tersebut juga menjadi pesan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan bahwa setiap jabatan memiliki tanggung jawab dan konsekuensi.





















