Penegakan disiplin juga harus menjadi instrumen pembinaan, bukan semata-mata hukuman.
Dengan pembinaan yang tepat, ASN diharapkan mampu memahami batas kewenangan, kewajiban, larangan serta standar perilaku yang harus dijalankan dalam melaksanakan tugas negara.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menilai pemerintah dari keberanian menjatuhkan sanksi.
Masyarakat juga akan menilai apakah setelah sanksi dijatuhkan pelayanan menjadi lebih baik, birokrasi semakin tertib dan pejabat yang menjalankan pemerintahan benar-benar mampu menjaga kepercayaan publik.
Keputusan Wali Kota Medan terhadap Fernanda dan Efrin karena itu harus dilihat sebagai bagian dari proses penataan birokrasi yang lebih luas.
Sanksi telah ditetapkan. Mekanisme pelaksanaannya juga telah diatur.
Kini pekerjaan pemerintah tidak berhenti pada keputusan administratif tersebut.
Pemerintah harus memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan, pembinaan ASN terus dilakukan, serta sistem pengawasan diperkuat agar pelanggaran disiplin tidak kembali terjadi.
Bagi seluruh ASN Pemerintah Kota Medan, kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan bukan sekadar posisi struktural. Jabatan adalah amanah yang melekat dengan tanggung jawab, kewajiban dan tuntutan integritas.
Sementara bagi masyarakat, penegakan disiplin semestinya menjadi jaminan bahwa birokrasi bekerja berdasarkan aturan dan kepentingan pelayanan publik.
Dengan demikian, hukuman disiplin terhadap dua pejabat tersebut tidak berhenti sebagai kabar tentang pergantian jabatan.
Lebih penting dari itu, keputusan ini harus menjadi momentum untuk memastikan birokrasi Kota Medan semakin profesional, transparan, berintegritas dan benar-benar hadir untuk melayani masyarakat. | BerlianPos.Com | */Redaksi | *** |





















