Pemerintah daerah menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan.
Subhan mengatakan Pemerintah Kota Medan akan terus menjalankan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan.

“Pemerintah Kota Medan akan terus konsisten melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan.
Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Menurut pemerintah, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Namun, konsistensi penegakan disiplin juga perlu diikuti dengan transparansi proses dan kepastian bahwa seluruh keputusan diambil berdasarkan pemeriksaan yang objektif.
Publik berhak mendapatkan informasi yang proporsional mengenai kebijakan pemerintah, sepanjang informasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai kerahasiaan proses pemeriksaan kepegawaian.
Dalam kasus Fernanda dan Efrin, pemerintah telah menyampaikan bahwa keduanya dijatuhi hukuman setelah melalui proses pemeriksaan dan tahapan administratif.
Akan tetapi, keterangan yang tersedia tidak merinci substansi pelanggaran yang menjadi dasar hukuman.
Karena itu, informasi mengenai jenis pelanggaran maupun kronologi yang tidak tercantum dalam keputusan atau keterangan resmi sebaiknya tidak disimpulkan sendiri oleh publik.
Prinsip kehati-hatian menjadi penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi ruang spekulasi atau tuduhan yang belum terverifikasi.
Yang pasti, dua keputusan Wali Kota Medan telah diterbitkan pada 31 Agustus 2026. Keduanya sama-sama menetapkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
Fernanda ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan. Efrin ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Keduanya tetap berstatus sebagai PNS.
Langkah berikutnya adalah memastikan keputusan tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap pelayanan publik.
Lebih jauh, pemerintah perlu menjadikan penegakan disiplin sebagai momentum memperbaiki sistem pengawasan dan pembinaan ASN.
Birokrasi yang sehat bukan birokrasi yang bebas dari persoalan.
Birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang mampu menangani pelanggaran secara objektif, menerapkan aturan secara konsisten dan menjadikan setiap kasus sebagai bahan evaluasi.





















