Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan kepada Bawaslu mengenai pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan pendidikan calon pada tahapan Pilpres 2024.
Saldi juga menanyakan apakah ada keberatan atau pemantauan Bawaslu terhadap perubahan ketentuan yang kemudian dituangkan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pertanyaan hakim tersebut menjadi bagian dari proses penggalian fakta dan belum merupakan kesimpulan Mahkamah mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Persoalan ini memiliki latar belakang hukum yang lebih panjang.
Pada 2023, MK melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah pemaknaan syarat usia calon presiden dan wakil presiden dengan menambahkan alternatif bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut menjadi salah satu dasar yang memungkinkan Gibran, yang saat itu menjabat Wali Kota Surakarta, memenuhi ketentuan usia untuk mengikuti Pilpres 2024.
Namun, perkara yang kini diperiksa berbeda pokok persoalannya.
Sengketa terbaru tidak menguji kembali syarat usia, melainkan berfokus pada syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu dan penerapannya dalam proses pencalonan Gibran.
Perbedaan tersebut penting karena putusan MK mengenai syarat usia pada 2023 tidak otomatis menjawab persoalan dokumen pendidikan yang kini diajukan para pemohon.
Bahkan, dalam pemberitaan mengenai permohonan terbaru, para pemohon menegaskan bahwa persoalan khusus mengenai syarat pendidikan Gibran belum pernah diperiksa dan diputus MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024 sebelumnya.
Pada PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, MK memang memeriksa sejumlah dalil terkait penyelenggaraan dan hasil pemilu.
Gibran bersama Prabowo kemudian tercatat sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
Namun, menurut permohonan baru yang sekarang diperiksa, isu spesifik mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Gibran tidak menjadi pokok perkara yang diputus saat itu.
Salah satu aspek yang membuat perkara terbaru menarik perhatian adalah waktunya.
Permohonan PHPU tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Para pemohon menyadari persoalan tenggat waktu tersebut dan berargumentasi bahwa pemeriksaan tetap diperlukan demi menguji persoalan hukum yang menurut mereka belum pernah diperiksa secara substantif.
Secara prosedural, persoalan tenggat menjadi isu tersendiri.
MK menyebut aturan PHPU Presiden mengatur permohonan diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.





















