Para pemohon meminta Mahkamah mengesampingkan persoalan waktu tersebut dengan alasan yang mereka sebut sebagai kebutuhan untuk memperoleh keadilan substantif.
Apakah alasan itu dapat diterima merupakan persoalan hukum yang berada dalam kewenangan Mahkamah untuk menilainya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta sejumlah konsekuensi hukum apabila dalil mereka nantinya terbukti dan diterima Mahkamah.
Mereka meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagai persyaratan wajib pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon, menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan tersebut, membatalkan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan pencalonannya, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Mereka juga meminta MPR menjalankan mekanisme konstitusional untuk memilih wakil presiden apabila posisi tersebut dinyatakan kosong.
Permintaan tersebut merupakan petitum dari para pemohon, bukan keputusan MK. Sampai 22 September 2026, belum ada putusan yang menyatakan pencalonan atau pelantikan Gibran batal. Perkara masih berada dalam proses pemeriksaan.
Dalam konteks hukum tata negara, perkara ini juga memperlihatkan pentingnya membedakan antara persyaratan calon, proses verifikasi administrasi, hasil pemilu dan konsekuensi hukum setelah seorang calon terpilih serta dilantik.
Setiap tahap memiliki dasar hukum dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Bagi publik, titik penting berikutnya adalah bagaimana KPU, Bawaslu dan pihak terkait memberikan jawaban terhadap dalil para pemohon serta bagaimana majelis hakim menilai bukti yang diajukan.
MK telah menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan Bawaslu serta pihak terkait.
Perkara ini juga memiliki dimensi transparansi publik.
Dokumen pendidikan calon pejabat negara merupakan bagian dari persyaratan administratif yang mempunyai konsekuensi terhadap proses demokrasi.
Karena itu, perdebatan mengenai validitas dokumen harus ditempatkan dalam mekanisme pembuktian hukum, bukan sekadar pernyataan politik atau informasi yang beredar di media sosial.
Hal tersebut semakin penting karena persoalan dokumen pendidikan dapat menyangkut sejumlah aspek sekaligus, mulai dari status lembaga pendidikan, bukti kelulusan, penyetaraan ijazah luar negeri, kewenangan penerbit dokumen hingga prosedur verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Para pemohon sendiri mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi dalam proses pemenuhan syarat tersebut.
Istilah “manipulatif” dalam konteks ini merupakan tuduhan yang disampaikan pihak pemohon dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan dan dinilai oleh Mahkamah.
Pernyataan bahwa Gibran “pasti tidak memenuhi syarat pendidikan” belum dapat disebut sebagai fakta yang telah diputus secara hukum.
Begitu pula sebaliknya, keberadaan surat keterangan penyetaraan tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan yang sedang diperdebatkan apabila legalitas, dasar penerbitan, dan prosedur penerbitannya memang menjadi objek pembuktian.





















